7 Tuntutan Prabowo Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi

Senin 27-05-2019,09:57 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tujuh tuntutan yang mereka ajukan. Salah satunya, yakni mereka meminta MK untuk menyatakan pasangan rivalnya, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin didiskualifikasi. untuk memerintahkan KPU untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan tersebut seketika. \"Atau, memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,\" ujar mereka pada poin ketujuh. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk gugatan PHPU beserta perwakilan BPN Prabowo-Sandi tiba di ruang pendaftaran MK sekitar pulul 22.40 WIB. Setelah masuk ke ruangan, mereka duduk di depan meja pendaftaran gugatan sengketa pilpres. Mereka diterima oleh panitera MK. \"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti,\" ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, sebelum menyerahkan permohonan itu, Jumat (24/5). Selain Bambang, terlihat pula Denny Indrayana yang duduk bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya di hadapan panitera MK. Saat datang, Hashim Djodjohadikusumo melambaikan tangan dua jari di depan wartawan. \"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis,\" kata dia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait