Soal Tunjangan Anggota DPRD, Pemkot Berat untuk Memenuhi

Senin 27-05-2019,15:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Keinginan anggota DPRD  untuk kenaikan tunjangan, sudah diutarakan sejak terbitnya PP Nomor 18/2017. Bahkan melalui aturan itu, Presiden RI Joko Widodo telah menaikkan tunjangan untuk anggota DPRD hingga pimpinan DPRD. Keterangan yang dihimpun Radar Cirebon, sejak terbitnya PP 18/2017 tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD se-Indonesia sudah naik. PP tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahkan sejak terbitnya PP yang  resmi diundangkan tanggal 2 Juni 2017, nominal tunjangan untuk anggota dewan bertambah dan membuat mereka lebih nyaman. Malah ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan yang at cost, sekarang hanya 20 persen at cost. Sedangkan di Peraturan Walikota (Perwali) 42/2018 tentang kemampuan keuangan daerah, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kemampuan keuangan daerah Kota Cirebon 2019 sebesar Rp1,101 triliun. Itu bersumber dari PAD Rp443,929 miliar, Dana Bagi Hasil Rp79,625 miliar, Dana alokasi umum Rp577,778 miliar. Dengan demikian kemampuan keuangan daerah dikurangi Rp532,539 miliar atau sama dengan Rp568,795 miliar. Karenanya berdsarkan perhitungan itu maka kemampuan keuangan daerah Kota Cirebon tahun 2019 termasuk kelompok tinggi. Bagaimana dengan pengasilan pimpinan dan anggota DPRD? Mereka mendapatan uang reprsentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Sukirman SE MM menjelaskan, permintaan kenaikan beberapa tunjangan anggota DPRD perlu mempertimbangkan keuangan daerah. Sebab, dengan kondisi sekarang ini, kemungkinan besar sulit terpenuhi. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH juga membenarkan, dalam rapat di Kabupaten Kuningan memang ada permintaan kenaikan tunjangan dari legislatif. Namun demikian, eksekutif tidak serta merta menyetujui, karena harus ada kajian yang matang dan tidak bisa sembarangan menyetujui kenaikan. “Sudah saya tanyakan ke BKD (Badan Keuangan Daerah, red), ternyata dari sisi anggaran tidak memungkinkan untuk naik. Kalau dipaksanakan bahaya,” kata Azis, Jumat (24/5). (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait