Tak Ada Harpitnas bagi ASN, 31 Mei Masuk Kerja, Boleh Mudik setelah Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 J

Selasa 28-05-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Tak ada hari kejepit nasional (harpitnas) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Kamis 30 Mei libur nasional merayakan Kenaikan Isa Al Masih, tapi Jumat 31 Mei wajib masuk. Lalu, Sabtu 1 Juni meski libur nasional, ASN masih harus mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. Setelah upacara, baru ASN dipersilakan mudik ke kampung halaman. Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin. Ia menuturkan, Jumat 31 Mei ASN tetap masuk seperti biasa. “Ya, (Jumat, red) itu hari kerja,” tandas Syafruddin usai memimpin kegiatan buka puasa bersama di lingkungan Kementerian PAN-RB. Syafruddin mengatakan tidak benar bahwa pemerintah menetapkan Jumat 31 Mei sebagai hari cuti bersama menyambut Lebaran 2019. Ia mengatakan bahwa yang libur itu pada 30 Mei dan 1 Juni. Itupun Syafruddin mengingatkan bahwa ASN tetap wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Usai upacara, lanjutnya, ASN bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni. “Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. Lalu 1 Juni masuk untuk upacara Hari Kesaktian Pancasila. Semua akan diabsen,” tegasnya. Ia menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi ASN yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu. “Di luar tanggal itu enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tandasnya. Terkait upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Syafruddin mengatakan sesuai dengan etika kelembagaan, seluruh ASN diharapkan hadir saat upacara. Setiap instansi diimbau untuk membuat absensi kehadiran. Sejumlah kementerian dan lembaga juga sudah mengeluarkan ketentuan terkait upacara Sabtu tersebut. Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan para ASN wajib melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Meski bertepatan dengan libur lebaran 1 Juni 2019, PNS masih masuk kerja untuk melaksanakan upacara. “Di seluruh daerah sudah kita instruksikan bahwa harus melaksanakan upacara peringatan Hari Pancasila tanggal 1 Juni. Baik di pusat maupun di daerah, dan di seluruh kementerian kelembagaan yang ada di pusat,” ujar Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin lalu (20/5). Ia menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada ASN yang tidak mengikuti upacara wajib tersebut. Sebab, upacara itu merupakan perintah wajib yang harus dilakukan seluruh jajaran kementerian. “Nah nanti kita lihat bagaimana konsekuensi yang harus kita berikan kalau mereka tidak mengikuti upacara. Kan sudah ada di aturan undang-undang kepegawaian,” pungkas Soedarmo. (wan/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait