Libur Lebaran, BPJS Sediakan Layanan Khusus

Selasa 28-05-2019,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-BPJS Kesehatan Cabang Cirebon memastikan tetap membuka pelayanan selama libur Hari Raya Idulfitri. Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Plh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon Ansharuddin, mengungkapkan, pelayanan khusus libur idulfitri akan diterapkan pada H-7 hingga H+7 idulfitri, atau dari 29 Mei sampai 13 Juni 2109. Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ansharuddin menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. “Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Ansharuddin di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cirebon Jl Dr  Sudarsono Kota Cirebon. Ia mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. “Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” katanya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota yakni Kantor BPJS Kuningan, Sumber dan Indramayu.  Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selama masa libur tersebut peserta tetap bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera. “Pendaftaran bayi baru lahir diperlukan untuk bayi yang membutuhkan penanganan lanjutan atau rawat inap. Anak usia 21 tahun lebih harus direaktivasi, kecuali masih kuliah dia sampai usia 25 tahun,” tuturnya. Ansharuddin menjelaskan, saat ini pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan di rumah sakit dan tidak perlu datang ke kantror BPJS. Melalui sistem Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) pendaftaran bayi baru lahir dan perhitungan denda bisa dilakukan di rumah sakit. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait