Pembongkaran Pembatas Situs Cagar Budaya di Jamblang Jadi Polemik

Jumat 31-05-2019,02:02 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Pembongkaran dinding pembatas situs cagar budaya Buyut Kuta Gede di Desa Bojong Lor, Kecamatan Jamblang, mendapat protes keras masyarakat. Namun, kepala desa berdalih, pembongkaran bertujuan untuk menampung banyaknya jamaah masjid di dekatnya, saat pelaksanaan salat Idul Fitri mendatang. Perbincangan mengenai hal itu bermula dari unggahan media sosial Facebook oleh akun Toto Sugiarto yang menulis bahwa telah terjadi perusakan atau pembongkaran terhadap situs tembok Makam Ki Gede Bojong. Hingga sore kemarin, postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 30 kali. Menindaklanjuti itu, sejumlah pihak yang berkepentingan melakukan silaturahmi kepada kepala desa dan DKM masjid setempat. Danramil dan pihak kepolisian, juga turut memfasilitasi pertemuan. Tim Situs Cagar Budaya Kesultanan Kasepuhan Cirebon, Raden Muhammad Hafid Permadi menuturkan, yang menjadi permasalahan terkait tidak adanya perizinan dan koordinasi dengan pihak keraton, soal rencana melakukan pembongkaran pembatas cagar budaya yang dilindungi. \"Pembongkaran tanpa izin dan koordinasi. Situs Cagar Budaya Buyut Kuta Gede, dilindungi Undang-undang Dasar negara dan merupakan aturan pakem yang ada di Cirebon. Karena semua situs di wilayah Cirebon ini kebanyakan wewengkon (wilayah, red) dari kesultanan. Termasuk Buyut Kuta Gede di Desa Bojong ini, merupakan wewengkon Kesultanan Cirebon,\" terangnya. Hafid Permadi menceritakan, dahulu kala Ki Gede Bojong merupakan orang yang ditugaskan kesultanan sebagai aparat Caruban Nagari dan diangkat oleh Kesultanan Cirebon sebagai pimpinan di Desa Bojong. Situs Buyut Kuta Gede sendiri, kata Hafid, sudah berusia sekitar 500 tahun. \"Tetapi hari ini kita sudah koordinasi dan nanti akan dimediasi kembali baiknya seperti apa. Sebagai situs dan tembok adalah batasnya. Dikasih batas seperti ini kan berarti sudah jelas, leluhur kita memberi batas. Batas itu adalah aturan. Berharap, ini nanti ditutup kembali, supaya untuk tatanan situs di Desa Bojong. Sementara itu, Kepala Desa Bojong Lor, Ahmad Jawahir beralasan, pembongkaran dinding pembatas situs Ki Gede Bojong berawal dari usulan remaja masjid atau DKM yang mengeluhkan membludaknya jamaah ketika Salat Id tahun lalu. \"Sementara, tingkat penampungan masjid kurang memadai. Kesimpulannya, hanya untuk pintu masuk supaya orang mau Salat Id juga bisa tertampung. Kemudian ketika mau ziarah juga enak dan dekat kalau dari masjid. Dari tahun kemarin, usulan saya tolak. Alasan saya memang nggak berani. Tetap saya mengakui itu adalah situs. Usulan awal dari DKM dan juga atas nama masyarakat, karena ini demi kepentingan umat untuk salat,” tuturnya. Jawahir berdalih, semua yang dilakukan untuk kemaslahatan umat dan bersifat sementara. Karena nantinya, akan merenovasi masjid di dekat situs tersebut menjadi dua lantai. Sehingga, dapat menampung jamaah yang lebih banyak. \"Nanti kalau ada dana desa dan DKM setuju, masyarakat setuju, akan ditingkat Masjid Bojong Lor itu. Sifatnya sementara, karena nanti setelah masjid dibangun, batas situs tersebut akan ditutup kembali,\" ucapnya. Kuwu juga mengaku mengetahui bahwa itu adalah cagar budaya. Namun ia tidak mengira bahwa apa yang telah dilakukan melanggar aturan. \"Situs kan pengertian saya hanya peninggalan buyut. Niat saya, hanya untuk memfasilitasi ketika masyarakat membutuhkan, bukan niat membongkar. Makanya saya dalam tanda kutip, awas loh hanya sementara. Sementara itu nanti akan ditutup kembali,\" imbuhnya. Hasil pertemuan, menyepakati akan ada mediasi lanjutan setelah Idul Fitri nanti terkait kelanjutan batas situs yang terlanjur dibongkar. Kuwu menyampaikan, pembatas tersebut akan ditutup kembali. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait