Edaran Minta THR “Projo” Beredar, Kuni: Jangan Ngasih karena Itu Ilegal

Jumat 31-05-2019,22:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Nama DPC Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Cirebon dicatut. Pasalnya, beredar sejumlah permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah maupun swasta. Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Buchori menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR kepada semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Dia mengaku prihatin organisasinya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. \"Surat edaran permintaan THR justru kami dapat laporan dari DPP Projo. Karena, ada yang laporan ke DPP. Atas temuan ini, kami akan mencari orang yang mengatasnamakan Projo,\" ujar Kuni kepada Radar Cirebon, Kamis (30/5). Dia menyampaikan, surat dengan nomor: 132/SPB-LSM-PROJO/Cirebon/2019 tentang permohonan bantuan THR ke Kuwu/Kepala UPT/Kepala Sekolah/dinas-dinas instansi pemerintah dan perusahaan swasta tertanggal 20 Mei 2019, yang ditandatangani Kusnadi yang mengaku sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah ilegal. \"DPC Projo sangat menyayangkan dan menegaskan bahwa kami tidak pernah mengeluarkam surat yang berisi permintaan THR ke berbagai instansi,\" terangnya. Oknum yang memanfaatkan nama Projo itu, kata Kuni, bukan anggota maupun struktural DPC Projo Kabupaten Cirebon. Itu dilakukan oknum yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Atas kejadian itu, pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kusnadi agar segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. \"Secara organisasi, Projo tidak pernah menginstruksikan untuk meminta THR ke berbagai instansi. Apa yang dilakukan Kusnadi ini bisa masuk ranah pidana. Tapi kami tunggu i\'tikad baik yang bersangkutan. Silakan datang ke kami dan jelaskan,\" ucapnya. Kuni meminta kepada setiap lembaga maupun perusahaan yang mendapatkan surat tersebut, agar tidak menindaklanjuti. \"Kemungkinan sudah ada yang ngasih. Kalau benar itu harus dikembalikan. Karena surat edaran itu masuk ke setiap lini, baik UPT, sekolah, Desa, SKPD, termasuk perusahaan,\" tandasnya. Dia kembali memastikan jika ada yang meminta THR itu dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dan hanya demi keuntungan pribadi. \"Jangan ngasih, karena itu ilegal,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait