SP1 Tak Mempan, Rekomendasi DPRD Tak Digubris, SPPL Mempermudah Pengawasan

Sabtu 01-06-2019,03:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang menjadi dasar revitalisasi lahan kritis eks galian c di Kelurahan Argasunya, terus mengundang polemik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim tidak ada regulasi yang dilanggar dan dengan surat ini, proses pemulihan lahan dapat diawasi. Atas argument ini, Kepala DLH Kota Cirebon Drs H RM Abdullah Syukur MSi menilai pernyataan pengamat lingkungan hidup Agus Sukanda tidak sepenuhnya tepat. “Harusnya, dia menelaah dulu surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan pengelola,” katanya. Dijelaskan dia, SPPL adalah salah satu bentuk dokumen lingkungan yang wajib di lengkapi oleh setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL. Tujuan dari pembuatan SPPL ini sebenarnya adalah untuk menjaga kondisi lingkungan dari kerusakan akibat usaha atau kegiatan. Dalam hal ini adanya kegiatan revitalisasi di lahan eks galian c. Tidak bisa dipungkirinya, bahwa dalam kegiatan revitalisasi tersebut ada potensi dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu SPPL inilah menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Pada dasarnya SPPL ini adalah komitmen dari pengelola eks galian c untuk mengelola dan memantau kondisi lingkungannya akibat dari kegiatan yang dilakukannya. \"Komitmen ini dibuat dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang ditandatangai di atas materai. Sebagai kesungguhan dan legalitas formal dan secara hukum bisa dipertanggung jawabkan,\" jelasnya. Pihaknya terus mengawasi proses revitalisasi, bila ada atau terjadi sesuatu hal yang melanggar komitmen dalam SPPL yang dibuat, maka bisa dilakukan tindakan hukum kepada pengelola. Tentunya tindakan ini dilakukan bersama dengan kejaksaan dan kepolisian. Pihaknya juga menghargai adanya inisiatif dari pemrakarsa untuk melakukan revitalisasi dengan mengajukan SPPL. Sebab sebelumnya tidak ada yang mau dan mampu untuk melakukannya. Bahkan bila revitalisasi ini berhasil, bisa dijadikan pilot project selanjutnya untuk eks galian c. Dari SPPL yang diajukan pemrakarsa yakni Yayasan Albarokah Gunung Jati, luas lahan yang direvitalisasi 3.400 meter persegi. Di atas lahan itu sedang dibangun Majelis Batsul Masail untuk kegiatan pendidikan, sosial dan dakwah. Pemrakarsa juga sudah memperkirakan dampak yang ditimbulkannya. Pada tahapan kontruksi dan operasional adanya kecemburuan sosial terkait perekrutan tenaga kerja. Adanya sampah yang dihasilkan bekas material bangunan, gangguan kebisingan dan debu, kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas akibat mobilitas material dan bahan. Pihaknya akan mengawasi dan memegang komitmen pemrakarsa untuk mengelola dampak yang ditimbulkannya. Itu semua ada dalam SPPL yang diajukan pemrakarsa. Untuk itu, sesuai Perda Kota Cirebon 5/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya diatur tugas dan wewenang Pemkot dalam hal ini DLH, yakni melakukan 3 dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perijinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

Tags :
Kategori :

Terkait