Syahrini Diingatkan Bayar Pajak Mukena Rp1,75 M

Sabtu 01-06-2019,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Bukan Syahrini kalau tidak heboh. Pelantun lagu Restu ini menjadi perbincangan publik karena produk mukena yang dijual seharga Rp3,5 juta per potong laku terjual 5 ribu mukena. Ramai dibicarakan di media sosial, Direktorat Pajak pun ikut nimbrung melalui akun Twitter @DitjenPajakRI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut sebagai berikut: penjualan mukena 5000 buah @ Rp3,5 juta. Rp3.500.000 X 5.000 = Rp17,5 miliar. PPN 10% = Rp1,75 miliar. Terkait pajak mukena, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengatakan, bahwa pihaknya mengunggah perhitungan pembayaran pajak hasil jualan mukena sebagai bagian edukasi atau informasi kepada seluruh wajib pajak. Artinya dalam setiap transaksi terdapat PPN yang harus dibayar. \"Itu memberikan edukasi saja. Kalau berjualan dengan omzet sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, berarti sudah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 10 persen dari harga jual,\" kata Hestu di Jakarta, Kamis (30/5). Menariknya, cuitan Ditjen Pajak membuat mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie ikut angkat suara. Di akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA membalas komentar Dirjen Pajak. Dia menilai Syahrini bukan seorang pengusaha, dan tidak perlu untuk dikenakan PPN. \"Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sudah dikenakan PPN. Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukenah adalah objek PPN. Dari mana kok tau2 harus bayar PPN,\" tulis Marzuki. Sementara istri Reino Barack itu masih bungkam. Ketika Fajar Indonesia Network (FIN) (Radar Cirebon Group) menghubungi masih kesulitan. Begitu juga dilihat di akun Instagramnya @princessyahrini, tidak ada komentar soal mukena. Seperti diketahui, di momen Ramadan tahun ini melalui label miliknya Fatimah Syahrini, Syahrini mendesaian mukena praktis, cantik, dan elegan untuk Lebaran. Mukena ini berlogo SYR, yang artinya Syahrini. Menariknya di logo SYR itu dilapisi emas 24 karat. Mukena ini dijual secara eksklusif dengan harga yang lumayan mahal yakni Rp3,5 juta. Mukena ini memiliki warna yang elegan dengan warga merah muda dan emas, dan didesain kekinian yang simpel dan nyaman.(din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait