Tambah Cuti Bakal Disanksi, Sabtu PNS Wajib Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu 02-06-2019,00:05 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak mendahului masa cuti bersama maupun menambah masa cuti bersama Lebaran. Bahkan, pada hari Sabtu 1 Juni ASN wajib ikut upacara Hari Kesaktian Pancasila. Sanksi tegas disiapkan bagi PNS yang coba-coba melanggar tersebut. Sekretariat Daerah (Sekda) Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, dalam menghadapi momen Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah ini, pemerintah pusat telah menetapkan masa cuti bersama Lebaran melalui keputusan pemerintah. Di mana di dalamnya masa cuti bersama berlangsung mulai hari Senin tanggal 3 Juni hingga hari Jumat tanggal 7 Juni 2018. Dan pada tanggal 10 Juni mendatang seluruh PNS diwajibkan untuk dapat kembali masuk kerja seperti biasa. “Saya telah mengingatkan kepada seluruh PNS, agar mengikuti jadwal aturan cuti bersama Lebaran Idul Fitri sesuai yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh mendahului cuti, dan tidak boleh menambah cuti di hari pertama masuk kerja pada 10 Juni nanti. Bagi yang melanggar, kita siapkan sanksi tegas,” ujar sekda, kemarin (29/5). Menurutnya, hal ini juga berlaku pada mekanisme pengajuan cuti formal. Sehingga, para kepala OPD sudah diinstruksikan untuk tidak mengabulkan permohonan cuti tambahan yang diajukan oleh PNS di luar jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Jadi walaupun ada PNS mengajukan cuti formal sebelum atau sesudah jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, para kepala OPD selaku atasan langsung PNS yang bersangkutan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Terkecuali kondisi darurat, atau istilahnya kalau kena papait (musibah) dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. Sehingga, diharapkan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri nanti, seluruh PNS bisa masuk kerja tepat waktu, dan bekerja efektif sesuai tupoksinya. Tidak ada alasan bolos karena terjebak macet saat pulang mudik, jadi jadwal mudiknya harus di-manage dengan sebaik-baiknya. Sedangkan, untuk PNS yang bekerja di unit-unit pelayanan darurat seperti RSUD, puskesmas pemadam kebakaran, BPBD, dan sejenisnya, diatur jadwal kerjanya sesuai kabutuhan organisasi. Misalnya, diberlakukan shift/piket masuk kerja. Jangan sampai di unit pelayanan darurat tersebut tidak berjalan efektif karena kekurangan pegawai yang masuk kerja. Pihaknya pun berencana pada hari pertama masuk kerja 10 Juni mendatang akan menggelar pengawasan langsung ke seluruh OPD dengan membetuk tim disiplin. “Nanti, seluruh absen pegawai di seluruh OPD didata sejak hari pertama. Sehingga, jika ditemukan PNS yang absensinya kosong maka akan kena teguran hingga sanksi sesuai regulasi kepegawaian,” tandasnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait