36 Ribu Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Senin 03-06-2019,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sedikitnya 36.741 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota legislatif (caleg). “Ada 36.741 orang caleg yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK. Dari 36 ribu LHKPN ini sudah diterbitkan tanda terima sehingga bisa diterbitkan untuk proses lebih lanjut di KPU,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Keseluruhan jumlah LHKPN yang telah diterima KPK, kata Febri, tak hanya dari caleg terpilih. Ia menyampaikan, di antaranya juga terdapat laporan para caleg yang gagal masuk ke parlemen. “Ada beberapa caleg sebelum pemilu sudah lapor kekayaan untuk berjaga-jaga. Tentu data finalnya pada data KPU setelah KPU menetapkan caleg terpilih. Batas waktu 7 hari setelah KPU menetapkan,” jelasnya. Bila caleg belum melaporkan e-LHKPN milik mereka maka sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), para caleg tersebut tidak bisa dilantik. KPK juga telah mendapatkan surat dari KPU yang pada pokoknya KPU telah mengingatkan pada seluruh jajaran KPU Provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui untuk proses lebih lanjut adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018 yaitu sejak saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU. Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih. Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengaku pihaknya hingga saat ini belum bisa menetapkan caleg DPR RI terpilih. Hal ini lantaran masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Misalnya gini DPR RI, nah DPR RI itu kan ada 80 daerah pemilihan (dapil). Jika ada satu saja dapil dipersoalkan, tidak bisa ditetapkan,” ujarnya di KPU. Ia mengungkapkan, jika ada satu dapil disengketakan oleh caleg DPR RI, maka berpengaruh ke suara partai untuk tingkat nasional. Sehingga, tak tertutup kemungkinan, suara partai untuk Pileg DPR RI akan berubah setelah hasil sidang sengketa PHPU. Sementara itu, untuk penetapan caleg terpilih untuk tingkat provinsi tak bergantung seutuhnya terhadap hasil sidang MK. Di mana, KPU bisa menetapkan caleg DPRD terpilih meski ada sengketa PHPU. “DPRD provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak. Nah, itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, hanya dapil itu (yang disengketakan), yang nantinya akan terpengaruh,\" ujarnya. Penetapan Caleg DPD RI terpilih juga tidak bergantung seutuhnya pada sidang sengketa PHPU di MK. Sehingga caleg DPD RI yang di dapilnya tidak terdapat sengketa di MK, akan ditetapkan sebagai anggota terpilih. “Kemudian DPD misalnya, di sebuah provinsi ada yang sengketakan, maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah, itu bisa,” katanya. Menurut Arief, KPU akan menetapkan caleg terpilih, paling lambat tiga hari setelah MK mengirim surat yang berisi tentang daftar sidang sengketa PHPU. Sebetulnya, MK akan mengirim surat KPU pada 1 Juli 2019. MK sudah menerima sebanyak 340 permohonan. Rincian permohonan sengketa hasil pileg sampe kini 339, 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan pilpres. (riz/ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait