Pelaku Pelanggaran HAM 21-22 Mei Masih Gelap

Rabu 05-06-2019,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pengaduan terkait kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta terus diverifikasi oleh lembaga advokasi dan kemanusiaan. sampai kini (5/6), lembaga nonpemerintah itu menerima tujuh pengaduan dari sejumlah pihak. Pengaduan yang disampaikan hampir sama dengan sebelumnya, yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, pemantauan lapangan dan membuka posko pengaduan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers itu dilakukan untuk meminimalkan kabar bohong (hoaks) yang berterbaran di media sosial (medsos). “Kami juga ingin memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan HAM,” terangnya. Yati menjelaskan, dalam tujuh pengaduan yang diterima hingga kemarin terdapat pola yang sama. Yaitu proses hukum yang tertutup, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan, penyiksaan, dan pelanggaran hak-hak anak. Yati menjelaskan, dari pengaduan itu, pihaknya mendapati dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya terkait dengan dugaan penyiksaan. “Diduga keras terjadi penyiksaan karena para tersangka tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga atau pihak lainnya. Hal tersebut mengindikasikan ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum,” terangnya. Selain itu, Yati menjelaskan soal dugaan pelanggaran hak anak. Menurutnya, ditemukan fakta bahwa salah seorang anak berada dalam kondisi babak belur dan kepalanya bocor. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap anak untuk bebas dari kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dari pemantauan dan verifikasi itu, Yati menyebut kasus tewasnya 8 orang selama kerusuhan 21-22 Mei belum bisa diuraikan secara terang. Baik dari sisi penyebab kematian, aktor dan status korban. “Karena itu kami mendesak kepolisian harus menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya. (tyo/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait