112 Ribu Napi Dapat Remisi

Rabu 05-06-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Sedikitnya 112.523 narapidana muslim di seluruh Indonesia mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 H. \"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019,\" ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Jakarta. Pihaknya menjamin kepada seluruh narapidana untuk mendapatkan remisi. Asal, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasalnya, kata Sri Puguh, penerimaan remisi telah menjadi hak setiap narapidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 14 huruf i UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. \"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya, sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019,\" ucap Sri Puguh. Dia memaparkan, 517 dari total 112.523 narapidana, langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Sisanya, hanya mendapat pengurangan masa pidana. Sri Puguh mengatakan, pemberian remisi diberikan berbasis teknologi informasi. Sehingga, dirinya menjamin hal tersebut dapat meningkatkan tranparansi. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Junaidi mengungkap, sedikitnya terdapat tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang mengajukan remisi narapidana terbanyak. Yaitu Kanwil Kemenkumham Jawa Barat 13.254 narapidana, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 12.614 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 12.596 narapidana. Dia pun berharap, pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk teris berperilaku baik. \"Narapidana agar menjalani pidananya tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, kembali ke masyarakat dengan menjadi manusia bermanfaat bagi orang lain,\" pungkas Junaidi. (riz/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait