Polisi Tolak Penangguhan Penahanan, Eggi Sudjana Tetap Disel

Minggu 09-06-2019,20:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dilansir RMOL, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penolakan terhadap penangguhan penahanan tersebut merupakan murni wewenang penyidik. \"Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Penangguhan itu) subjektivitas penyidik. Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya di perpanjang 40 hari ke depan,\" ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (9/6). Tim kuasa hukum Eggi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Bahkan jaminan penangguhan penahanna juga diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco hingga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Akan tetapi, kepolisian justru belakangan melakukan perpanjangan penahanan Eggi selama 40 hari ke depan sejak Senin (3/6) lalu. Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu dengan masa tahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Masa penahanan tersebut telah habis pada Minggu (2/6) dan kemudian diperpanjang sehari setelahnya. (rdh/RMOL)

Tags :
Kategori :

Terkait