5 Raperda Siap Dibahas Bapemperda DPRD Kuningan

Jumat 14-06-2019,06:14 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H, DPRD Kuningan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mulai disibukkan dengan seabreg pekerjaan. Salah satunya mereka tengah bersiap guna membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan Eksekutif. Kelima Raperda yang siap dibahas tersebut, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. Bupati H Acep Purnama SH MH secara langsung telah menyampaikan nota pengantar terkait kelima Raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD, Rabu (12/6). Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati M Ridho Suganda SH MSi, serta dihadiri pula oleh para pimpinan SKPD dan Forum Pimpinan Daerah, mengingat setelah sidang paripurna, acara dilanjutkan dengan halalbihalal Idul Fitri 1440 H. Di hadapan para anggota dewan yang terhormat, Bupati menjelaskan materi kelima Raperda tersebut. Terkait Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), menurut Bupati, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, telah didirikan PDAU yang berwenang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, serta berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi dan penggunaannya. PDAU, kata Bupati, bertugas mengelola potensi sumber kekayaan daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, PDAU mempunyai jenis usaha, antara lain teknologi informasi dan komunikasi, energi, agribisnis, pariwisata, dan aneka jasa.

Tags :
Kategori :

Terkait