Dishub Kritisi Pajak Parkir Minimarket

Senin 17-06-2019,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengkritisi kecilnya pajak parkir minimarket yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Dalam satu tahun, pajak tersebut hanya Rp120 juta. Dishub Kabupaten Cirebon sesumbar bisa menghasilkan PAD dari pajak parkir minimarket lebih dari Rp500 juta. Kepala Dinas Perhubungan, Abraham Mohamad kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya sengaja mengkritisi pajak parkir dari minimarket yang dikelola Bappenda karena sangat minim masuk kas daerah. “Saya prihatin atas pajak parkir yang ada diminimarket. Sebenarnya, kehadiran pemerintah daerah itu untuk memungut, baik pajak parkir maupun retribusi parker. Pemerintah sebenarnya punya kewenangan,” ujarnya kemarin (16/6). Sebelumnya, dishub sudah berkoordinasi dengan managemen minimarket di wilayah Kabupaten Cirebon. “Tahun 2017 kami sudah berupaya lobi-lobi terhadap managemen minimarket yang ada di Kejuden. Mereka (managemen minimarket, red) sudah welcome untuk mengikuti SOP regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya. Abraham mengungkapkan, pendapatan dari pajak parkir minimarket yang dikelola Bappenda masih di bawah standar. “Namun, dalam konteks ini, ada dua, antara pajak parkir dan retribusi parkir. Kalau pajak parkir itu, domainnya ada di Bappenda. Kalau dihitung (pendapatan per tahun) demikian, itu kalau menurut hemat kami, kecil dan masih di bawah standar,” tuturnya. Dishub merasa sudah membantu para pengusaha minimarket maupun pemerintah. Sebab, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 1, bahwa, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan, dikenakan pidana 18 tahun atau denda Rp1,5 miliar. “Serta ayat 1, di ruang milik jalan, kena penjara 9 bulan denda Rp500 juta,” ujarnya. Karena itu, pihaknya ingin agar di setiap minimarket ditempatkan petugas parkir dan tidak ada lagi parkir gratis. “Di ayat 3-nya, setiap orang dengan sengaja di ruang pengawasan jalan, kena pidana dua tahun, dendanya Rp2 miliar. Jadi, mau pilih yang mana? Ingin kami tertibkan pengusaha tersebut, atau menerima solusi lain, yakni dengan menempatkan juru parkir di minimarket?” tegasnya. Pihaknya mengklaim bisa mendatangkan pendapatan parkir minimarket jauh lebih besar dari yang Bappenda lakukan. Sebab, pihaknya bisa mendatangkan pendapatan parkir lebih dari Rp1,5 miliar. “Terus terang saja, kami terganggu dengan adanya mengklaim bahwa Bappenda itu ada kesan hegemoni. Jadi, kita nggak bisa masuk. Seandainya waktu itu pengusaha minimarket mau diajak kompromi, dan berdasarkan hitungan bisa masuk di atas Rp500 juta per tahun, dishub siap menjalankan,” tuturnya. Menurut Abraham, saat ini potensi pengelolaan pendapatan parkir cukup besar. Namun sayangnya, banyak sekali yang tidak teralisasi karena yang mengelola parker membeludak. “Kami siap dengar pendapat dengan dewan. Kami juga dilematis. Contoh untuk Car Free Day, itu parkirnya diambilalih oleh Disbudparpora. Sebenarnya potensi dari parkir Car Free Day juga sangat banyak sekali,” jelasnya. Pihaknya menginginkan agar parkir dikelola oleh satu dinas, agar tidak ada lagi potensi pendapatan yang terbuang. “Karena, parkir ini terlalu dikebiri. Kalau misalkan Bappenda itu mampu untuk kelola pajak parkir maupun retribusinya, kami tidak masalah. Kita hilangkan saja seksi parkir di dishub daripada jadi beban,” tuturnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait