JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas. Tidak hanya sekadar instrumen, tapi yang lebih penting apakah bisa berjalan di lapangan. “Jadi seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Rate-nya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (19/6) sore. Mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)-nya segera keluar. Ia menunjuk contoh untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,\" ujarnya. Menkeu merinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan. Selain itu, juga ada penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan dari 15% menjadi 5%. Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah atau apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar. Pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing. Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%,. Serta validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. “Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus, terang Menkeu. (ful/fin)
Pajak akan Dipangkas Besar-besaran
Kamis 20-06-2019,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-10-2024,18:00 WIB
Deka Dilarang Main Seumur Hidup, Askab PSSI Cirebon Disomasi
Kamis 10-10-2024,14:21 WIB
Seorang Pria Hilang di Hutan Batu Baok, Kelurahan Sumber Cirebon
Kamis 10-10-2024,06:00 WIB
Tabrakan Bintang Neutron Merupakan Asal Usul Emas Tercipta di Bumi
Kamis 10-10-2024,12:30 WIB
Marc Klok Pasrah Setelah Kena Sanksi Berat, Kini Fokus Lakukan Hal Ini
Kamis 10-10-2024,05:00 WIB
Berenang Memiliki Manfaat Bagi Anda Penderita Asam Urat
Terkini
Kamis 10-10-2024,22:00 WIB
Hasil Survei Pilkada Kota Cirebon, Parameter: Eti-Suhendrik Unggul 49,2 Persen
Kamis 10-10-2024,21:30 WIB
Cegah Banjir di Musim Hujan, Pj Bupati Cirebon Tinjau Normalisasi Sungai Cisanggarung
Kamis 10-10-2024,21:00 WIB
Pemkot Cirebon Siap Fasilitasi Proses Mediasi Antara Ketua DPRD dan KONI
Kamis 10-10-2024,20:30 WIB
Kevin Diks Tiba di Indonesia, Benarkan Sedang Proses Naturalisasi jadi WNI?
Kamis 10-10-2024,20:00 WIB