1.000 Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat Berpotensi Dilebur

Kamis 20-06-2019,18:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sejumlah SMA/SMK baik swasta maupun negeri berpotensi dimerger (dilebur). Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memerkirakan, jumlahnya ada 1.000-an sekolah. Sebab, jumlah siswanya minim yakni di bawah 60 orang. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Jabar, Dewi Nurhulaela mengatakan, efisien dan efektivitas belajar mengajar menjadi pertimbangan. “Bagaimana mengelola sekolah, kalau total siswanya 60 orang? Bantuan dari dana BOS (bantuan operasional sekolah) itu kan dihitung dari jumlah siswanya,” kata Dewi, kepada Radar Cirebon, Rabu (19/6). Baca: Kurang dari 60 Siswa, Sekolah Bisa Dimerger Meski demikian, merger ini masih diwacanakan dan dalam tahap evaluasi dan perhitungan dari Disdik Provinsi Jawa Barat. Namun yang jelas, rencana merger intinya bertujuan agar semua anak di Jawa Barat harus sekolah, dengan kondisi sekolah yang baik. Namun, sebelum langkah itu ditempuh, Disdik Jawa Barat akan melakukan pembinaan dengan cara mendorong sekolah yang masuk dalam kriteria merger untuk segera memperbaiki diri. Seperti dengan cara akreditasi. Bila akreditasi tidak lulus, dalam rentang tiga kali akreditasi, maka akan diberikan peringatan. \"Setelah diberi peringatan untuk bisa lulus akreditasi tetapi masih saja belum memperbaiki diri, bisa dimerger dengan sekolah yang sudah mapan atau terakreditasi,\" terang Dewi. Dewi enggan menyebutkan sekolah di Kota Cirebon yang dimungkinkan bisa dimerger. Tapi pada kebanyakan di Jawa Barat adalah sekolah swasta. Sekolah yang dimerger tentu yang jauh dari persyaratan penyelenggaraan sekolah. Selain jumlah siswa, soal izin operasional, kepengurusan yayasan apabila swasta, kepemilikan lahan dan bangunan. Minimnya SDM pendidik dan non kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang harus lengkap. \"Langkah merger apabila sekolah tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, diberi peringatan dan pembinaan selama tiga tahun. Bila masih tidak bisa memenuhi persyaratan, maka akan langsung dimerger,\" imbuhnya mengakhiri. (gus) Kriteria Sekolah Dimerger – Siswa kurang dari 60 orang – Izin operasional tidak lengkap – Tidak memiliki kepengurusan – Tidak memiliki lahan dan bangunan – Tidak ada jumlah minimal pendidik dan non kependidikan – Tidak memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai

Tags :
Kategori :

Terkait