Sudah Clear, Pembangunan Menara Masjid Berlanjut

Jumat 21-06-2019,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan pembangunan menara Masjid Agung Sumber segera dilanjut. Menara tersebut mangkrak bertahun-tahun. Demikian disampaikan Plt Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi MAg kepada Radar Cirebon, kemarin (20/6). Menurutnya, tidak salah pada kepemimpinan Bupati Dedi Supardi dan Sunjaya Purwadisastra, yang dituding gagal menyelesaikan bangunan tersebut. Kendalanya justru saat itu, status Masjid Agung dan menaranya masih milik yayasan. Baru kemarin-kemarin, status masjid sudah menjadi milik Pemkab Cirebon. Menurutnya, kisruh pengelolaan masjid yang menghambat pemberian hibah, kini sudah selesai. Sehingga, pemerintah bisa memberikan bantuan untuk melanjutkan pembangunan. Menara masjid diperlukan umat sebagai tempat menyebarkan syiar Islam. “Jangan khawatir, tahun ini Insya Allah selesai. Nantinya bisa dijadikan tempat pendidikan dan penyebaran Islam. Ini bisa dijadikan ikon Kabupaten Cirebon,” kata Imron. Dia menjelaskan, pemerintah berencana akan membangun menara sebagus mungkin sesuai dengan denah yang sudah ada. Nantinya, 15 lantai yang sudah berdiri itu, akan difungsikan khusus untuk urusan agama dan mengandeng beberapa ormas Islam. \"Bayaknya keragaman justru akan memperkokoh Islam di Kabupaten Cirebon, ujarnya. Tower masjid akan menyatukan berbagai perbedaan menjadi satu, yaitu Islam. “Kita akan jadikan pusat studi Islam di Kabupaten Cirebon. Tapi saya belum cek lagi, berapa anggaran yang nantinya akan dihabiskan,” imbuhnya. Bahkan, tambah dia, untuk pembangunan lanjutan menara Masjid Agung Sumber ini, Pemprov Jawa Barat sudah menganggarkan Rp15 miliar di tahun ini. \"Mudah-mudahan bisa segera terealisasi. Kalau informasinya sih pemprov menganggarkan Rp15 miliar untuk menara dan pembangunan tamannya,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Sosial Keagamaan Bagian Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Idat M Nasih mengatakan, pemerintah daerah tidak dapat memberikan bantuan hibah terhadap pembangunan menara Masjid Agung Sumber pada 2017 dan 2018. Sebab, kata dia, bantuan hibah terhadap suatu lembaga maupun yayasan seperti masjid, harus mempunyai badan hukum. \"Tidak mengalirnya bantuan hibah terkait pembangunan menara Masjid Agung Sumber karena adanya revisi Permendagri Nomor 39 tahun 2012 menjadi Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang Hibah dan Bansos,\" singkatnya. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait