Putusan Bersejarah PN Cirebon: Penyidikan Mandek Kini Bisa Digugat!
(Atas) Sidang Praperadilan di PN Kota Cirebon. (Bawah) Hermanto saat jumpa pers, Rabu (15/4/2026).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Putusan bersejarah lahir dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon dalam perkara praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2026/PN.Cbn.
Untuk pertama kalinya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa penundaan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah dapat dijadikan objek praperadilan.
Putusan ini merujuk pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memperluas ruang kontrol hukum terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Gugatan ke Polres Cirebon Kota
Perkara ini diajukan oleh tim hukum pemohon yang terdiri dari Hermanto, Subhan, Fajar Bahari, dan M. Ramdan. Mereka menggugat institusi Polres Cirebon Kota terkait dugaan penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak sah.
BACA JUGA:Lowongan Besar-Besaran 2026! Pemerintah Buka 35 Ribu Formasi untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
“Permohonan ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, tetapi kepada institusi Polres Cirebon Kota,” tegas Hermanto kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/4/2026).
Diterangkan Hermanto, kasus ini bermula dari laporan kliennya Hj Vivi Sofia pada tahun 2021 terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam prosesnya, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Dudung, Puguh Purwandono, dan Ivan Effendi. Satu tersangka, Dudung, telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
"Namun, penanganan terhadap dua tersangka lainnya dinilai mandek.
Tim hukum mengungkap, tersangka Puguh sempat dinyatakan P21, namun proses tahap II tertunda karena alasan kesehatan. Sementara Ivan Effendi yang sempat ditahan juga dibantarkan dengan alasan sakit, tanpa kejelasan kelanjutan perkara,"terangnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, lanjut Hermanto, pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana yakni Prof Ibnul Nugroho yang menegaskan praperadilan tetap sah meskipun terdapat informasi penghentian perkara.
BACA JUGA:Sukses 3 Dekade, Garda Oto Raih Top Brand Award 2025, Ini Rahasia Suksesnya
"Beliau (Prof Ibnul Nugroho) juga menekankan bahwa perkara pidana tidak bergantung pada proses perdata, terutama dalam kasus dugaan keterangan palsu,"ucapnya.
Dikatakan Hermanto, putusan majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi termohon (Polres Cirebon Kota)
"Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan termohon terbukti melakukan penundaan penyidikan tanpa alasan hukum yang sah.
Pengadilan menilai tindakan tersebut melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law,"katanya.
Dalam amar putusan, Hermanto memaparkan, hakim menyatakan penundaan penyidikan secara berlarut-larut adalah tidak sah dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Pertengahan 2026, Cirebon hingga Bandung Terancam Kekeringan, Ini Prediksi BMKG
"Lalu memerintahkan penyidikan dilanjutkan, membebankan biaya perkara kepada termohon. Majelis juga menegaskan bahwa alasan penundaan karena adanya perkara perdata tidak dapat dibenarkan, khususnya dalam tindak pidana yang bersifat delik formil seperti Pasal 266 KUHP,"paparnya.
Lebih lanjut Hermanto menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, terutama pasca berlakunya KUHAP baru.
"Pengadilan menegaskan bahwa stagnasi atau pembiaran penyidikan kini tidak lagi bisa dibiarkan tanpa kontrol hukum. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Putusan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan lebih nyata bagi korban dan pelapor dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

