KUNINGAN – Berbeda dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang sangat minim menyumbang pendapatan asli daerau (PAD) ke Pemkab Kuningan, justru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Kuningan sukses menyumbang PAD miliaran rupiah per tahun. Direktur PDAM Tirta Kemuning Kuningan Deni Erlanda menjelaskan, perjalanan PDAM selama dipimpinnya hingga berhasil menyumbang PAD hingga miliaran rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2014 dengan kisaran mulai dari Rp 1,2 miliar hingga Rp 3,3 miliar. Bahkan Deni berani menargetkan Rp 3,7 miliar pada tahun 2019 ini. “Untuk kontribusi PDAM ke PAD selama ini alhamdulillah terus meningkat. Target untuk 2019 saja Rp 3,7 miliar. Tahun 2014 Rp 1,2 miliar, 2015 Rp 1,5 miliar, 2016 Rp 2 miliar, 2017 Rp 3 miliar, dan 2018 kemarin Rp 3,3 miliar, Insya Allah target 2019 Rp 3,7 miliar. Selama ini alhamdulillah PDAM lancar-lancar saja menyumbang PAD,” kata Deni saat diwawancarai Radar Kuningan di kantornya, Jumat (21/6). Soal rencana perubahan nomenklatur dari perusahaan daerah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau menjadi perseroda (perseroan daerah) untuk BUMD yang saat ini raperdanya sedang dalam pembahasan DPRD, ia menjelaskan regulasi tersebut memang harus ditempuh karena berlaku untuk nasional seiring diterbitkannya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Itu kan regulasi yang harus ditempuh, itu PP yang bilang, sebenarnya normatif, itu kan harus, maksimal sampai 2020 untuk diubah. Tahun ini (BUMD) semua diubah secara nasional, bisa jadi perumda atau jadi perseroda, ada dua itu sebenarnya,” jelasnya. Jadi, lanjut Deni, perseroda sendiri merupakan perseroan terbatas, hanya saja memiliki kelemahan, yakni saham ada pada milik orang lain sebesar 49 persen dan 51 persen lagi milik pemda. Setahunya sampai saat ini belum ada pemda yang berani mengambil untuk ke perseroda. “Sampai sekarang belum ada pemda yang berani untuk mengambil perseroda. Nah kalau perumda itu notabene sahamnya milik pemda 100 persen,” terang Deni. Belum lama ini sempat ada yang mengusulkan agar PDAU bisa diselamatkan dengan cara dimarger dengan PDAM, usulan tersebut disampaikan Abidin, mantan anggota DPRD Kuningan dari PDIP. Terhadap hal tersebut, Deni pun memberikan tanggapan. Jika PDAU dimarger ke PDAM di bawah kepemimpinan dirinya, ia mengembalikan kepada mekanisme yang ada. Namun demikian asalkan sesuai dengan regulasi, dirinya siap-siap saja menjalankan tugas tersebut. “Tinggal tergantung mekanisme di pemdanya saja, mau dimarger atau tidak. Kalau dimarger, nanti PDAU jadinya unit usaha kita (PDAM, red), jadi anak perusahaan. Kalau mau ya boleh sekarang mah, kan soal perusahaan umum daerah ini di regulasinya bisa kemana-mana. Kami juga sekarang di PDAM sudah merancang di 2020 untuk membuat pabrik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan),” sebut Deni. Pada intinya, Deni mengatakan jika memang regulasinya membolehkan PDAU dimarger ke PDAM, ia kembali menyatakan siap, karena tinggal memberdayakan divisi-divisi saja untuk memajukannya. “Kalau regulasinya membolehkan (dimarger, red) ya siap-siap saja, tinggal memberdayakan divisi-divisi yang ada,” tegas Deni. Ia kembali berkomentar soal Raperda Perumda Air Minum. Menurutnya, Perumda Air Minum sendiri dapat memperluas dunia usaha untuk perusahaan air. Pertama untuk menjual air ke konsumen yang saat ini sedang berjalan, lalu boleh menjual air curah ke PDAM yang lain, dan bisa membuat AMDK. “Jadi, peluang usahanya sangat terbuka untuk ini dengan adanya perumda,” tandas Deni. (muh)
Target PAD 3,7 Miliar, PDAM Tirta Kemuning Buka Pabrik AMDK Tahun Depan
Minggu 23-06-2019,11:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :