BKSDA Amankan Satwa Langka di Lokasi Wisata

Rabu 26-06-2019,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Lima burung dilindungi yang selama ini menjadi tontonan di objek wisata kolam renang Jempol di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, diamankan petugas BKSDA Cirebon, Senin (25/6). Diamankannya lima burung yang termasuk kategori langka itu, dilakukan setelah dari pengecekan petugas, pengelola tempat tersebut tidak memiliki izin untuk memelihara atau menangkarkan satwa yang rata-rata berasal dari Indonesia Timur. Kepala Resort BKSDA Cirebon, Slamet Priyambada kepada Radar Cirebon menyebut, kedatangan tim BKSDA ke Ciledug berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya jenis satwa yang dilindungi berada di dalam kandang di lokasi objek wisata kolam renang. Dari laporan itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan mengecek informasi tersebut. “Kita dapat laporan dari masyarakat yang kemudian kita dalami dan kita cek di lapangan langsung. Dan benar, kita dapati ada jenis burung yang dilindungi sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang,” ujarnya. Saat ini, menurut Slamet, baru ada lima burung yang berhasil diidentifikasi masuk ke dalam kategori satwa yang dilindungi. Yakni satu ekor burung kakak tua besar jambul kuning, tiga ekor burung Nuri Bayan dan burung Jalak putih. “Koleksi di sini kan lumayan banyak. Yang baru kita identifikasi ada lima ekor burung dari mulai jenis Kakak Tua Jambul Kuning, Nuri Bayan dan Jalak Putih. Ini akan kita amankan ke kantor BKSDA. Sementara sisanya masih kita identifikasi dan sudah minta ke pengelola agar burung-burung yang ada di kandang dengan jenis tertentu, untuk tidak dipindahtangankan menunggu proses identifikasi selesai,” imbuhnya. Dalam hal ini, menurut Slamet, setelah diberikan pemahaman, pengelola objek wisata itu akhirnya bersedia menyerahkan burung-burung koleksinya yang termasuk ke dalam satwa dilindungi, secara sukarela dan tanpa paksaan. Pihaknya juga membuat berita acara serah terima tersebut, dan akan segera mengecek kesehatan satwa-satwa tersebut begitu sampai di kantor BKSDA. Ditambahkan Slamet, apa yang dilakukan timnya tersebut sudah sesuai dengan PP No 7 Tahun 1999. Untuk kategori satwa dilindungi harus diserahkan ke pemerintah. “Tadi yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan secara sukarela. Rata-rata jika melihat trennya saat ini. Keberadaan media sosial membuat jual beli satwa baik burung ataupun jenis hewan lainnya yang dilindungi sangat masif dan seringkali terjadi. Jadi black market untuk satwa-satwa dilindungi dan langka tersebut sekarang ada di media sosial,” jelasnya. Sementara itu, Suherman pengelola objek wisata kolam renang Jempol Ciledug mengaku tidak mengetahui jika burung-burung yang diamankan tersebut, termasuk kategori satwa dilindungi. Pihaknya pun tidak keberatan dan secara sadar serta sukarela menyerahkan burung-burung tersebut ke pihak BKSDA. “Kita pelihara karena kita tidak tahu. Ini kita serahkan tanpa paksaan. Burung-burung ini baru berada di lokasi kita sekitar dua bulanan. Ke depan, tentu kita akan berkoordinasi dengan BKSDA tentang satwa mana saja yang bisa dipelihara secara umum dan bagaimana mekanisme jika ingin memelihara satwa yang dilindungi,” ungkapnya. (dri)  

Tags :
Kategori :

Terkait