JAKARTA - Tersangka KPK dalam kasus dugaan suap ke Aspidum Kejati Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, menyerahkan diri. Sendy menyerahkan diri ke KPK siang tadi.\"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6/2019). Sendy merupakan pengusaha yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman (AVS), menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun. \"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun,\" kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam jumpa pers kemarin. Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019. Singkat cerita, Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.\"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,\" ujarnya seperti dilansir detik.com. Sendy Perico dan Alvin Suherman dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Penyuap Aspidum Kejati Jakarta Serahkan Diri ke KPK
Minggu 30-06-2019,20:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-09-2024,17:30 WIB
Al-Bahjah Kembali Gelar Maulid dan Silatuhim Akbar 1446 H 'Satu Hati di Al-Bahjah'
Sabtu 07-09-2024,04:00 WIB
Sampah Plastik di Lautan Bisa Dibersihkan dengan 2 Metode ini
Sabtu 07-09-2024,05:00 WIB
NasDem Jabar Kerahkan Kekuatan Menangkan ASIH di Pilkada Serentak 2024.
Sabtu 07-09-2024,06:00 WIB
Pj Bupati Cirebon Dukung Langkah Polresta Cirebon dalam Menertibkan Penggunaan Knalpot Bising
Sabtu 07-09-2024,10:00 WIB
Hampir 100 Persen Siswa Lanjut Sekolah
Terkini
Minggu 08-09-2024,02:00 WIB
Lepas Kenal Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Pemkot Beri Apresiasi Atas Inovasi dan Dedikasi
Sabtu 07-09-2024,22:00 WIB
Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sabtu 07-09-2024,21:30 WIB
Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter
Sabtu 07-09-2024,21:00 WIB
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB
Sabtu 07-09-2024,20:30 WIB