POLDA Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan artis Fairuz A Rafiq terkait tudingan organ intim bau ikan asin yang diduga dituduhkan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019) menyebutkan penyidik telah melakukan penyelidikan terkait laporan yang Fairuz A Rafiq. “Kita lakukan penyelidikan dulu ya sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Argo. Menurut Argo, jika dalam penyelidikan nanti, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Maka, penyidik akan melakukan kelarifikasi terhadap kedua belah pihak. “Belum diketahui apakah ada tindak pidana di sana. Nanti kita kasih ruang untuk pelapor dan terlapor klarifikasi,” pungkas Argo. Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq mepolisikan mantan suaminya, Galih Ginanjar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan artis Fairuz A Rafiq tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Dalam laporannya itu, ada tiga nama yang dipolisikan yaitu sang mantan suami sendiri, serta pemilik akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya terancam Pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (fir/pojoksatu)
Polisi Serius Tanggapi Laporan Fairuz soal Bau Ikan Asin
Rabu 03-07-2019,09:01 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :