Tak Segera Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Bisa Batal Dilantik

Rabu 03-07-2019,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat pelantikan calon legislatif terpilih. Paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Penetapan sendiri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Divisi Teknis, Apendi SE menjelaskan, putusan MK untuk PHPU DPRD Kabupaten berdasarkan peraturan MK No 2 tahun 2019 tanggal 6 sampai 9 Agustus. Maksimal tiga hari setelah itu, dilakukan penetapan. \"Pelantikan sendiri sesuai akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2014-2019,\" ujar Apendi usai audiensi dengan unsur pimpinan DPRD, Selasa (2/7). Menurutnya, untuk proses penetapan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 dilakukan lewat pleno terbuka mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu. Pada pleno itu, tahap pertama penetapan perolehan kursi per dapil yang kemudian direkap. \"Baru setelah itu, penetapan caleg terpilih per dapil. Tapi, syarat pelantikan caleg terpilih harus melaporkan LHKPN,\" paparnya. Jika tidak, sambung Apendi, konsekuensi caleg terpilih yang bersangkutan tidak akan diusulkan namanya dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Artinya, mereka terancam tidak dilantik. \"Nah, berdasarkan PKPU No 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 1-4 disebutkan bahwa caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 7 hari sejak ditetapkan. Jika tidak, maka tidak diusulkan nama-namanya ke gubernur untuk dilantik,\" pungkasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan, audiensi dengan KPU dan DPRD berkaitan dengan penetapan perolehan suara dan caleg terpilih, yang juga diimbangi dengan menyerahkan LHKPN atau tanda terima dari KPK paling lama tujuh hari setelah penetapan. \"Kami harap semua caleg yang terpilih kembali mempersiapkan LHKPN. Dan Alhamdulillah, semuanya sudah menyerahkannya. Tinggal menunggu data otentik laporan LHKPN dari KPK,\" singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait