DPKPP Segera Ekspos ke Pemprov, Pastikan Oktober Bayar Lahan TPA Baru

Jumat 05-07-2019,09:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, memancing komentar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Ir Sugeng Raharjo. Menurutnya, penanganan persampahan jangan terpaku pada pemerintah daerah dalam hal ini DLH. Penanganan sampah harus berbasis masyarakat. Artinya, pola pikir masyarakat mesti diubah. \"Penanganan sampah berbasis masyarakat itu dipimpin oleh kuwu dan camat sebagai koordinatornya. Dengan demikian, masalah sampah dapat teratasi. Termasuk menangani TPS liar,\" ucapnya kepada Radar Cirebon, Kamis (4/7). Dapat dibayangkan, manusia secara teori mengeluarkan limbah 400 sampai 800 gram per harinya. Jika dirata-rata 500 gram, sedangkan penduduk di Kabupaten Cirebon ada dua juta. Sudah berapa ton sampah yang dihasilkan. \"Itu baru sampah domestik. Belum ditambah sampah industri,\" ujarnya. Menurut dia, TPA Gunungsantri akan berakhir masa kontraknya pada 2020 mendatang. \"Kita harapkan dari TPA yang baru, sebelum kontrak TPA Gunungsantri habis, sudah bisa dioperasikan,\" tuturnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan proses pembayaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman bulan Oktober mendatang. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan (DPKPP), A Sukma Nugraha SH MM mengatakan, sebelum proses pembayaran ada harapan yang harus ditempuh terlebih dahulu. Salah satunya, DPKPP akan ekspos di BPN Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, memberikan keyakinan kepada pemprov bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pengadaan lahan lagi. Nantinya, BPN provinsi menugaskan BPN Kabupaten untuk melakukan pengukuran. Kaitan dengan harga, pihaknya tidak ikut terlibat. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim appraisal. \"Itu sesuai jadwal. Bulan Oktober nanti kita sudah bisa melakukan pembayaran kepada pemilik lahan dan masuk ke rekening pemilik tanah. Dan kita sudah positif. Harus jadi untuk lahan TPA di Desa Cigobang,\" ujar pria yang akrab disapa Agas itu kepada Radar Cirebon, kemarin (4/7). Menurutnya, alasan pelaksanaan diserahkan kepada BPN, lantaran tidak bisa lepas dari UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, pengadaan lahan TPA di wilayah timur sudah sesuai dengan Perda RTRW. \"Sekecil apapun, jangan sampai kita menabrak tata ruang,\" ucapnya. Rencananya, sambung Agas, setelah sukses di Desa Cigobang, harapannya ke depan dapat melakukan pembebasan lahan lagi untuk TPA di wilayah tengah dan barat. Dalam penempatam lokasi TPA, tentu jauh dari pemukiman masyarakat. Dengan demikian, pengolahan sampah tidak akan mengganggu masyarakat. \"Meski demikian, kita tetap memberikan perhatian kepada masyarakat sana. Sebab, dalam pembangunan TPA melibatkan banyak OPD. Dishub soal PJU, Dinas Kesehatan soal fasilitas kesehatan, infrastruktur PUPR,\" imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait