CIREBON-Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon diminta transparan soal dana kapitasi BPJS Kesehatan. Permintaan tersebut disampaikan sepuluh LSM dan ormas di Kabupaten Cirebon. Mereka menduga terjadi penyelewengan dana kapitasi BPJS di setiap puskesmas. Koordinator Aksi Forum LSM dan Ormas, Kusmin mengatakan, untuk dana kapitasi sampai saat ini, tidak ada keterbukaan yang diberikan Dinas Kesehatan. Sebab, nilai dana kapitasi yang ada di masing-masing puskesmas cukup fantastis dalam melayani Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sementara, sedikit masyarakat yang mengerti. “Artinya, ketika tidak ada pengawasan, menjadi peluang dan rawan terjadi korupsi. Karena luput dari pengawasan,” ujar Kusmin di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan, Senin (8/7). Menurutnya, pembagian dana kapitasi sendiri, 60 persen untuk pelayanan jasa medis, dan 40 persen untuk sarana dan prasarana pembelian obat-obatan. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik pemerintah daerah. Didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas. Dana kapitasi ini, dibayarkan langsung BPJS kesehatan kepada bendahara dana kapitasi JKN pada puskesmas. “Kemudian pembayaran dana kapitasi dilakukan oleh BPJS kesehatan berdasarkan jumlah peserta BPJS, dan bukan dari berapa pasien atau masyarakat peserta BPJS yang berobat. Maka diduga adanya kelebihan dana kapitasi setiap bulannya di setiap puskesmas,” katanya. Dengan kata lain, sambung dia, bisa juga terjadi dobel anggaran karena pembelian obat-obatan sudah dianggarkan dari APBD. Bahkan, berdasarkan hasil kajian, ketika diasumsikan dengan jumlah puskesmas di Kabupaten Cirebon sebanyak 70 puskesmas, dengan masing-masing kelebihan dana kapitasi perbulannya mencapai Rp30 juta. “Kita asumsikan 70 puskesmas se-Kabupaten Cirebon. Kalau dihitung, setahun nilainya berapa? Sedangkan lebihannya setiap bulan Rp30 juta per puskesmas,” imbuhnya. Dia menambahkan, orientasi dana kapitasi ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Cirebon. Nyatanya, masyarakat Kabupaten Cirebon tidak boleh sakit. Sebab, sisa anggaran tahun 2019 tinggal Rp1 miliar. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM MKes melalui Kabid P2P, Nanang Ruhyana MKes mengatakan, sesuai dengan aturan dan juknisnya, dana kapitasi BPJS itu sifatnya gotong royong. Sehingga, peserta BPJS yang sakit maupun yang tidak tetap harus bayar. “BPJS itu polanya seperti asuransi. Digunakan atau tidak, tetap harus bayar. Jadi, sampai kapan pun tidak akan nyambung. Sedangkan, hitungan mereka itu (pendemo, red), pakenya hitungan ekonomi. Kalau gak sakit, uangnya kemana?” bebernya. Dia menambahkan, bukan arti uang BPJS itu menguap ke mana-mana, tapi ada aturan yang mengatur. Sebanyak 40 persen untuk biaya operasional, belanja obat-obatan yang berkaitan dengan kesehatan, 60 persen buat jasa. “Kalau bicara ekonomi ya gak akan ketemu. Karena BPJS pakainya gotong-royong,” pungkasnya. (sam)
Forum LSM dan Ormas Pertanyakan Dana Kapitasi
Selasa 09-07-2019,13:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :