BANDUNG – Para alim ulama, hafizh Alquran, ahli Bahasa Arab, pakar Bahasa Indonesia dan ilmu pengetahuan berkumpul di Bandung selama tiga hari (8-10/7) dalam ijtimak nasional untuk menyempurnakan terjemahan Alquran juz 21-30 (10 juz). Uji sahih terjemahan Alquran pada 10 juz terakhir ini ditargetkan rampung Agustus mendatang. Sedangkan penyempurnaan terjemahan Alquran pada juz 1 sampai juz 20 telah disepakati ijtimak ulama dengan uji sahih tahun 2016. \"Aspek yang diuji meliputi bahasa, aspek konsistensi, aspek substansi dan aspek transliterasi,” kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syarifudin, saat memberikan sambutan dalam pembukaan Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional di Hotel El Royale, Senin (9/7) malam. Menteri Agama mengungkapkan, ijtimak ulama Alquran merupakan forum majelis yang sangat strategis. Forum ini dipandang perlu untuk menghasilkan terjemahan Alquran sesuai dengan konteks kekinian. Artinya, bahwa revisi kali ini bukan karena terjemahan sebelumnya ada kesalahan melainkan penyesuaian kalimat Bahasa Indonesia dengan konteks saat ini. \"Jadi, mohon dipahami bahwa revisi yang dilakukan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Badan Litbang dan Diklat Kemenag sejak 2016 sampai 2019 ini bukanlah berarti mengoreksi terjemahan yang lalu karena ada kesalahan, namun merupakan penyesuaian. Ada beberapa bahasa yang perlu diseusaikan dengan konteks kekinian,\" ungkapnya. Menurutnya, istilah terjemahan Alquran punya pemahaman beragam. Karena di kalangan ulama sendiri tidak tunggal pemahamannya. Namun, terlepas dari keragaman pandangan itu apakah Alquran itu bisa diterjemahkan atau tidak, ini sebuah diskusi klasik sejak dulu. “Sebagian mengatakan, Alquran itu Kalamullah yang sulit bagi manusia makhluk yang terbatas,\" tutur Lukman. Dia melanjutkan, jangankan seluruh isi Alquran. Satu kata pun sulit untuk bisa menangkap arti secara keseluruhan. Karena, Alquran, menurutnya, bukan semata bahasa Arab, melainkan bahasa Allah SWT. Karena banyak sekali kosakata, diksi, istilah dan ungkapan yang tidak semua orang Arab dengan mudah memahami. Sehingga ada sebagian yang berpandangan bahwa bukan terjemahan Alquran melainkan terjemahan makna yang dikandungnya. \"Dalam ijtimak ini, apa pun yang disepakati, itulah yang terbaik,\" imbuhnya. Perlu diketahui, di Indonesia, Alquran pertama kali diterjemahkan oleh Departemen Agama pada tahun 1965. Kemudian direvisi kembali pada tahun 1989 sampai 1990 di mana revisinya lebih kepada penyesuaian bahasa saja tidak pada substansi. Revisi terjemahan secara menyeluruh dilakukan pada tahun 1998 sampai 2002. \"Sejak 2016 kami di Kemenag merasa perlu untuk kembali menerjemahan Alquran diteliti dan dicermati apakah ada bagian-bagian tertentu yang terjemahannya memerlukan penyesuaian,\" bebernya. Sementara, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhalul Ulum menyampaikan dihadapan Menteri Agama RI dan para ulama yang hadir bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki visi Jabar Juara Lahir Batin. Salah satu tujuan juara batin adalah melaksanakan nilai-nilai Alquran secara murni, penguatan syariah serta muamalah. \"Tujuan kami mudah-mudahan masyarakat Jabar fid dun ya hasanah wa fil akhiroti hasanah,\" ucapnya. Oleh sebab itu, Uu Ruzhanul Ulum berharap Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional yang digelar tiga hari 8-10 Juli 2019 di Kota Bandung menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, terutama terjemahan Alquran oleh masyarakat. \"Selamat ijmak semoga hasilnya bermanfaat untuk ummat,\" pungkasnya. (jun)
Ijtimak Nasional di Bandung, Sempurnakan Terjemahan Alquran 10 Juz Terakhir
Rabu 10-07-2019,21:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :