Soal Tiket Pesawat Murah, Begini Tanggapan Wapres JK

Kamis 11-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari tarif murah tiket pesawat yang diintervensi pemerintah. Ia mengatakan tiket murah itu sama seperti promo pada umumnya. “Ya kan tidak semua murah. Jam-jam tertentu dan jumlah tertentu,” kata Wapres JK di Jakarta, baru-baru ini. Ia menuturkan, harga atau tarif tiket pesawat sangat bergantung pada dolar AS dan rupiah. Maskapai nasional menerima uang dari pembeli tiket dalam bentuk rupiah. Sementara hampir seluruh biaya operasional maskapai, khususnya untuk perawatan pesawat, menggunakan mata uang dolar AS. Dengan pertimbangan tersebut, pria asal Makassar, Sulses, itu mengatakan tarif murah tak berlaku secara umum. “Kalau harga seperti itu (tarif murah, red) berlaku umum, saya kira perusahaan penerbangan bangkrut,” tandasnya. Ia lantas menuturkan kondisi yang dialami maskapai Garuda Indonesia. Menurut JK dengan menerapkan tarif normal saja, Garuda mengalami masalah keuangan. Intervensi pemerintah yang telah meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat sebenarnya mendapat kritik. Langkah itu dinilai tak tepat karena dianggap tak memberi ruang dunia aviasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah salah. Menurutnya pemerintah tak boleh menentukan harga tiket pesawat. “Kalau diatur pemerintah, hancur itu industri penerbangan. Pemerintah itu seperti mengatur harga kangkung,” ucap Agus di Jakarta. Apa yang dilakukan pemerintah, menurut Agus, juga berdampak panjang. Salah satunya adalah ditakutkan maskapai asing tidak tertarik untuk masuk ke tanah air. “Pemerintah itu sudahlah ngatur tarif batas atas dan bawah saja,” tuturnya. Dia menyatakan bahwa ujung kerumitan ini berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sudah hampir enam bulan lembaga tersebut menyelidiki kondisi bisnis aviasi terdapat praktik kartel. Namun mereka belum juga memutuskan. “Semua itu tinggal menunggu keputusan KPPU. Namun nampaknya hanya diulur-ulur,” ujar Agus. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap kebiajakan ini anomali bagi konsumen dan operator penerbangan. Alasannya, adalah intervensi pemerintah. “Anomali bagi konsumen ya karena kalau mau serius nurunin tiket, maka hapus PPN tiket dan PPN avtur,” ujarnya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai Tulus hanya untuk tampil populis. Sayangnya cara yang digunakan keliru. “Menginjak maskapai,” tuturnya. Turunnya harga tiket ini pun menurutnya juga tidak bisa dinikmati seluruh kalangan. Tulus berpendapat bahwa pesawat digunakan untuk kelas menengah atas. “Bisa dilihat pada demografi penumpang pesawat yang mayoritas dibiayai oleh institusinya. Sementara persentase terkecil adalah penumpang pribadi dan wisatawan. Jadi ini yang lumayan sensitive,” ungkap Tulus. Untuk itu dia menilai bahwa langkah terbijak adalah mendorong transportasi umum selain pesawat. Artinya kereta api, bus, dan kapal laut harus diperbaiki sehingga tetap menjadi pilihan yang baik. Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Insitute Development of Economic and Finance Nailul Huda menyebut bahwa kebijakan yang mengatur mengenai tarif diskon LCC, merupakan langkah upaya pemerintah dan stakeholder penerbangan untuk menyediakan tiket murah. Namun upaya tersebut dianggap tak akan serta merta mampu menurunkan rate tiket pesawat LCC secara keseluruhan. “Sebab, bisa jadi harga tiket di luar rute, waktu, dan hari yang telah ditentukan harga tiket lebih mahal karena untuk mensubsidi tiket murah itu. Perusahaan memenuhi keinginan pemerintah namun di satu sisi tetap bisa menjual tiket dengan harga yang relatif mahal,\" ujar Huda. Terlepas dari hal itu, Huda menambahkan kebijakan itu sudah seharusnya diambil demi menciptakan persaingan yang lebih sehat. “Sebab ini Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group praktis tidak ada pesaingnya. Mereka bisa dengan bebas menentukan harga selama di batas atas dan batas bawah. Pemerintah harus berperan besar di sini,” pungkasnya. (lyn/agf/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait