Perda Disahkan Kota Cirebon Bakal Bebas Miras

Selasa 04-06-2013,20:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Kota Cirebon bakal bebas dari minuman keras. Pasalnya, eksekutif dan legislatif Kota Cirebon telah sepakat untuk tidak memberikan izin pada tempat apapun untuk minuman beralkohol. Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, sebelumnya pansus sudah melaporkan pada pimpinan dewan terkait pembahasan terakhir perda miras. Dimana dalam laporan tersebut penjualan miras diizinkan hanya pada hotel berbintang 3,4 dan 5. \"Namun setelah koordinasi dengan pimpinan dewan,wali kota dan tim asistensi pemkot kemarin (Senin, red), telah disepakati akhirnya tanpa pengecualian. Maksudnya tidak ada tempat di Kota Cirebon yang boleh menjual miras,\" ujarnya, Selasa (4/6). Sementara, Wali Kota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM membenarkan keputusan tersebut. Dikatakannya, tidak boleh ada tempat yang menjual minuman keras dalam bentuk apapun. \"Ini tanpa pengecualian, termasuk juga hotel. Baik bintang 3, 4 atau 5 tidak boleh menjual minuman keras. Ini adalah salah satu sikap saya, untuk membawa perubahan di Kota Cirebon,\" ujarnya. Hotel, kata dia, idealnya dijadikan tempat untuk beristirahat. Bukan sebagai tempat minum-minuman keras. \"Pokoknya tidak ada pengecualian, semuanya di nol kan. Yang namanya hotel ya untuk beristirahat. Kalau ada pengecualian, nanti akhirnya masyarakat datang untuk minum minuman keras,\" tukasnya. (Ayu/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait