JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologis tangkap tangan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Rabu (10/7) kemarin. Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Basaria menuturkan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yaitu: Nurdin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; pihak swasta Abu Bakar. Empat orang tersebut saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, NWN; Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, MSL dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, ARA. Ketiganya saat ini sudah dipulangkan dan masih berstatus menjadi saksi. Awalnya, kata Basaria, KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB. \"Kemudian tim Iain mengamankan Budi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri pada waktu yang sama saat akan keluar dari\' area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura,\" kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/7). Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan Ianjutan;. Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta 2 orang staf Dinas yaitu MSL dan ARA untuk datang ko Polres Tanjungpinang untuk dimitai keterangan. Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB. \"Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB. Di sana, tim KPK juga mengamankan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dari sebuah tas di rumah Nurdin KPK mengamankan uang sejumlah: 43.942 dolar Singapura, 5.303 dollar AS, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000. Basaris mengatakan, tim KPK membawa Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ketujuhnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamls, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fusabihllah. (*)
Begini Kronologis Tangkap Tangan Nurdin Basirun
Kamis 11-07-2019,23:20 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,10:29 WIB
Kapan WFH ASN Cirebon Diterapkan? Ini Update Terbaru dari Pemerintah
Rabu 25-03-2026,10:19 WIB
Tidak Ada WFA ASN Cirebon, Hari Pertama Kerja Wajib Masuk Kantor
Rabu 25-03-2026,11:00 WIB
Arus Balik Cipali Hari Ini, One Way Arah Jakarta Tetap Lancar hingga Rabu Pagi
Selasa 24-03-2026,22:00 WIB
Janji Normalisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi, Warga Cibogo Cirebon Geram
Rabu 25-03-2026,09:22 WIB
Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Warga Kuningan, Muncul di Trotoar Awirarangan
Terkini
Rabu 25-03-2026,20:27 WIB
Pesona Air Terjun 7 Tingkat Aceh Selatan, Primadona Wisata Libur Lebaran
Rabu 25-03-2026,20:03 WIB
Ribuan Wisatawan Padati Ulee Lheue, Libur Lebaran Jadi Momentum Kebangkitan Aceh Pasca Bencana
Rabu 25-03-2026,19:30 WIB
Pulih Pasca Banjir, Balap Robin Jadi Hiburan dan Penggerak Ekonomi Warga Aceh Saat Lebaran
Rabu 25-03-2026,19:04 WIB
Operasi Ketupat Berakhir, Polres Cirebon Kota Tetap Siaga Amankan Arus Balik
Rabu 25-03-2026,18:28 WIB