Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jl Rinjani Raya-Bromo-Mahoni Kota Cirebon Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat 12-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dua tersangka kasus korupsi proyek perbaikan Jl Rinjani Raya-Bromo dan Jl Mahoni Raya dari pihak konsultan pengawas proyek, Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya, segera menjalani persidangan. Kedua konsultan pengawas dari PT Yodya Karya itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (17/7). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Sidrotul Akbar mengatakan jadwal sidang keduanya telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung tak lama setelah pelimpahan dari JPU yang dilakukan Rabu lalu (3/7). “Jadwal sidang perdana pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019,” ujarnya. Mengenai peran kedua terdakwa, Akbar menjelaskan jika Febri Darmansyah maupun Tisna Sanjaya, yang masing-masing bertindak sebagai Ketua Tim Konsultan Pengawas dan Koordinator Pengawas Lapangan dari PT Yodya Karya, dianggap bersalah karena turut menandatangani  berita acara yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. “Padahal mereka mengetahui secara persis bahwa progres pekerjaan belum mencapai 100 persen, atau ada kekurangan,” tutur Akbar. Fungsi konsultan sendiri sangat vital dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan pemerintah daerah maupun pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mereka berperan besar untuk menilai secara objektif, professional, dan sesuai progres pekerjaan. “Mereka sebagai gerbang utama untuk menilai progres pekerjaan yang dibayar melalui uang negara atau daerah. Jadi di situ sangat fatal, apabila profesionalisme itu tidak dipegang oleh konsultan pengawas ini, maka penilaian tersebut akan berdaampak pada penilaian selanjutnya. Karena data akan digunakan secara berjenjang oleh pihak lain. Makanya negara mengadakan adanya konusltan agar berhati-hati,” jelas Akbar. Dikatakan Akbar, berdasarkan dokumen yang ada, kedua terdakwa adalah orang yang aktif di lapangan selaku konsultan pengawas. Mereka pula yang membuat surat menyurat maupun laporan progres dari perkembangan fisik pekerjaan. Sehingga, mereka mengetahui persis hasil pekerjaan. Bahkan, lanjut Akbar, saat dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya mengetahui bahwa secara administrasi menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 persen itu bertentangan dengan kondisi riil fisik yang telah mereka nilai melalu laporan hasil pengawasan. “Tetapi nyatanya mereka mengamini dan tertuang dalam bukti pernyataan berita acara. Makanya mereka turut dipersalahkan,” terang Akbar. Atas perbuatannya tersebut, jaksa akan menjerat Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 ini minimal 5 tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun sampai seumur hidup. Kalau pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didakwa dengan sanksi denda minimal sebesar Rp50 juta dan Rp200 juta,” ujar Akbar. Untuk diketahui, penetapan tersangka pada keduanya merupakan pengembangan dari fakta-fakta di persidangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kedua terdakwa keluar saat lima terdakwa lain dilimpahkan dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada Kejari Kota Cirebon. Lima terdakwa lain itu yakni mantan Plt Kadis PUPR Yudi Wahono dan mantan Kabid Bina Marga Sumargo serta pihak kontraktor yakni HM Suyono, Daniel De Fretes dan Kadila. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, Febri Darmansyah dan Tisna Sanjaya kini masih mendekam di Rutan Klas I Kota Cirebon dan akan segera dipindahkan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Saat Febri dan Tisna baru akan menjalani sidang, lima terdakwa lainnya (Yudi Wahono, Sumargo, Suyono, Daniel De Fretes, dan Kadila) justru sedang menunggu sidang vonis dari majelis hakim yang rencananya digelar Rabu 24 Juli 2019. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait