Lagi, Satreskoba Polres Cikab Ciduk Penjual Pil Koplo

Jumat 12-07-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabuapten (Cikab) meringkus lagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku kali ini berinisial BA (23) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap dari sebuah lokasi di Kecamatan Plumbon. BA sendiri diamankan dari hasil pengembangan pelaku yang diciduk sebelumnya berinisial MP. MP ini dibekuk pada Senin (1/7), juga di wilayah Plumbon. Dari proses pemeriksaan polisi, MP mengakui kalau barang yang ia miliki dibeli dari BA. “Dari pengakuan MP, akhirnya kami menangkap BA,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin. BA sendiri ditangkap pada Rabu (3/7) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di wilayah Plumbon. “Kita mendatangi rumahnya, kita tangkap sehubungan dengan menguasai, menyimpan, serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil koplo kepada orang lain tanpa izin edar,” jelas Muhyidin. Dari tangan BA, polisi berhasil menemukan barang bukti 55 butir pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp595.000. \"Dia memang dengan sengaja menjual dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ke orang lain. Pelaku juga mengakui itu. Sekarang pelaku sudah kita tahan di sel Mapolres Cirebon,\" terangnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait