Bawa Sabu, Pegawai Perhutani Dibekuk Polisi

Jumat 12-07-2019,17:52 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap tiga pelaku pemakai narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya seorang PNS di kantor Perhutani Kuningan berinisial YO (39) alias Igoy. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, YO ditangkap bersama dua temannya saat sedang nongkrong di depan Marshal Futsal Ciporang pada hari Rabu sore (10/7), sekitar pukul 16.30 WIB. \"Dari penangkapan ketiganya kami mendapati barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,95 gram dan satu alat hisap bong. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,\" ujarnya kepada Radar Kuningan. Dua teman YO, kata Dedih, masing-masing berinisial YS (33) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, dan satu lagi berinisial YT alias Openg (40) warga Desa/Kecamatan Jalaksana. Namun demikian, Dedih mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait peran para pelaku dan asal barang haram tersebut karena masih dalam proses penyidikan petugas. \"Besok (hari ini, red) kita gelar ekspose. Yang jelas salah satunya merupakan PNS di Perhutani Kuningan,\" ujar Dedih singkat. Atas perbuatan tersebut, YO dan dua temannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait