Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKI asal Majalengka Ditebus Rp15,2 Miliar

Sabtu 13-07-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JEDDAH-Kabar baik itu datang juga. Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar, TKI asal Cidadap RT 02 RW 01, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, dinyatakan bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Eti dibebaskan setelah diyat atau denda sebesar 4 juta riyal atau Rp15,2 miliar berhasil dikumpulkan sesuai dengan tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban (keluarga mantan majikan Eti). “Dana tersebut merupakan hasil tabarru\' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia,” kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel melalui pernyataan resminya. Agus menuturkan, penggalangan dana tersebut berlangsung sejak 2018 lalu. Saat itu, ia bersama Fraksi PKB DPR RI sepakat mengumpulkan dana Rp5 miliar untuk menebus diyat Eti yang disimpan di Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU). “Sebanyak 80 persen dana diyat Eti disumbang oleh LAZISNU yang berhasil terkumpul selama tujuh bulan,” ujarnya. Ia menambahkan, dana diyat berhasil dikumpulkan sehari sebelum tenggat waktu ditentukan yakni pada 3 Juli 2019 lalu. “Hasil penggalangan dana tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Makkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Eti Binti Toyyib Anwar,” tuturnya. Batas akhir pengumpulan diyat untuk Eti sebenarnya berakhir pada April lalu, namun KBRI Riyadh terus berdialog dengan wakil ahli waris korban, Khalid Al-Ghamdi, untuk meminta perpanjangan waktu. Setelah dana terkumpul, KBRI Riyadh langsung mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Eti segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. “Selain Eti, KBRI Riyadh berhasil membebaskan delapan WNI lainnya dari hukuman mati. Kedelapan WNI itu bebas tanpa uang diyat,” pungkas Agus. Seperti diberitakan, Eti dijatuhi hukuman mati karena dituduh meracuni majikannya, Faisal al-Ghamdi, hingga tewas. Namun, dalam kasus Eti, dia bisa bebas asal membayar denda. Semula, denda itu sebesar Rp105 miliar. Tapi melalui tahapan negosiasi, sempat turun menjadi Rp18 miliar. Dan, hingga akhirnya dinyatakan bebas, denda itu menjadi Rp15,2 miliar. Nasib Eti berbeda dengan Tuti Tursilawati, asal Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Dia justru dieksekusi pada Senin 29 Oktober 2018 di Arab Saudi. Eksekusi atas Tuti kala itu menjadi perhatian karena Arab Saudi tak mengabarkan eksekusi itu ke Indonesia. Tuti diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 5 September 2009. Dia bekerja di Kota Thaif, Provinsi Makkah Barat. Di tempatnya bekerja, Tuti  kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada Mei 2010, Tuti hendak diperkosa ayah dari majikannya. Tuti melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal dan Tuti kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif. Pada proses persidangan, tepat tahun 2011, Tuti divonis hukuman mati. Proses persidangan itu berujung pada eksekusi mati Oktober 2018 lalu. (der/rls/fin/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait