Oknum PNS Sudah Sebulan Nyabu

Sabtu 13-07-2019,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNNGAN-YO alias Igoy (39) oknum PNS yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengaku baru sebulan menjadi pemakai. Igoy mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini buron seharga Rp1,5 juta. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja dalam gelar ekspose di Mapolres, Jumat (12/7) mengatakan, tersangka YO ternyata merupakan PNS di Dinas Kehutanan Jawa Barat Cabang Dinas Wilayah VIII Kabupaten Kuningan, bukan dari Perhutani seperti diberitakan sebelumnya. Dia ditangkap petugas bersama dua kawannya YS (33) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, saat berada di sekitar lapang Futsal Marshal Kelurahan Ciporang Kecamatan/Kabupaten Kuningan. \"Tersangka YO sudah sembilan tahun diangkat sebagai PNS di Dinas Kehutanan Jawa Barat, mengaku baru satu bulan ini memakai sabu. Kami menangkap pelaku bersama dua temannya atas informasi masyarakat yang pernah melihat mereka sedang pesta sabu di dalam mobil di sekitar Pasar Baru Kuningan sepekan sebelumnya ,\" ujarnya kepada media. Dedih mengatakan, atas informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mendapati tersangka sedang nongkrong di sekitar lapang Futsal Marsha Ciporang. Saat itu juga petugas menangkap tersangka YO yang tengah bersama YS dan menemukan barang bukti tiga paket sabu dan alat hisap bong. \"Dari penangkapan dua pelaku tersebut, kemudian kami lanjutkan pengejaran seorang pelaku lain berinisial YT di sekitar SPBU Cilowa. Hari itu juga kami tangkap ketiganya dan memasukkan ke sel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Kronoligi awalnya masih kata AKP Dedih, ketiganya memang memakai sabu secara bersama-sama hasil membeli secara patungan. Paket sabu itu dibeli seharga Rp1,5 juta dari pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran petugas. “Kita masih lakukan lidik terhadap pemasok sabu ini. Kalau ketiga tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurang lebih sudah hampir sebulan ini,” tambahnya. Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait