BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

Minggu 14-07-2019,00:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan Edi Heryadi menegaskan, pecandu dan korban penyalahguna narkotika merupakan orang sakit yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi bukan dipenjara. Hal tersebut diungkapkan Edi dalam kegiatan rapat koordinasi tentang program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi korban narkoba tingkat Kabupaten Kuningan di Hotel Grage Sangkan, Kamis (11/7). Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Kemudian Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kuningan, DPMD Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Forum Camat Kabupaten Kuningan, RSUD 45, RSUD Linggarjati, TP PKK Kabupaten Kuningan, APBDES Kabupaten Kuningan. Edi memaparkan, Undang-undang No 35 tahun 2009 dan Perber Nomor 11 tahun 2014 mengatakan bahwa pecandu adalah orang yang mengunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkan korban penyalahguna narkotika adalah seseorang yang tak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diberdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. \"Dari devinisi tersebut, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang sekiranya mengetahui ada anggota keluarga, tetangga atau siapapun yang termasuk dalam ketegori korban penyalahgunaan narkoba untuk segera dibawa ke panti rehabilitasi bukan malah dijebloskan ke penjara. Di kantor BNN Kuningan kini sudah ada klinik pratama yang siap menampung para pecandu narkoba untuk dilakukan pengobatan dan rehabilitasi secara gratis,\" ujarnya. Oleh karena itu, kata Edi, melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan terjalin sinergitas lembaga dalam upaya mendukung rehabilitasi dan pascarehabilitasi para korban narkoba tersebut. \"Penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merupakan orang sakit yang harus kita sembuhkan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Karena rehabilitasi lebih baik dari daripada di penjara,\" ujar Edi. Dalam acara tersebut juga diisi pemaparan materi oleh Kasi Rehabilitasi Asep Syaripudin mengenai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredatan Gelap Narkotika (P4GN). Termasuk upaya kerja sama semua instansi serta organisasi kemasyarakatan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan sinergitas lembaga dalam upaya P4GN dan prekursor narkotika terutama mendukung dalam program rehabilitasi dan pascarehabilitasi. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait