Diduga Jadi Pengedar Ganja, Remaja Warga Desa Jatianom Dibekuk Polisi

Senin 15-07-2019,10:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten. Terbukti, Polisi anti narkoba ini kembali menangkap seorang remaja yang kedapatan memilik narkoba jenis ganja kering. Remaja tersebut adalah DF (21)warga Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. DF diduga sebagai pengedar ganja kering. Saat ditangkap, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp. 600.000 yang dibungkus kertas Koran. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin mengatakan, tersangka DF ditangkap Kamis (5/7) sekitar pukul 18.00 Wib di rumahnya. “Saat dilakukan penangkapan, barang bukti daun ganja kering tersebut disimpan di dapur bawah meja kompor rumah tersangka,” katanya. Menurut pengakuan tersangka, Masih kata Iptu Muhyidin,   bahawa barang tersebut didapat dari seorang Bandar berinisial Mus warg Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.   “Mus sudah masuk dalam DPO Satreskoba Polres Cikab dan masih kami buru. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti masih menjalani pemeriksa oleh penyidik guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait