Pembacok Anggota Korem 063/SGJ Ngaku Tidak Tahu Korban Seorang TNI

Kamis 18-07-2019,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang anggota TNI dari Korem 063/SGJ Cirebon. Polisi menciduk tersangka berinisial UJ, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan tersangka UJ hanya berselang beberapa saat setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu (4/7). Tersangka ditangkap di lokasi kejadian, yakni di Jl Wirasari, Kecamatan Kedawung. “Ditangkap hari itu juga,” ujar Roland. Roland mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang melukai dua korban yakni DM dan H tersebut terjadi karena masalah pribadi. DM disebut sebagai teman pelaku, sedangkan H yang tercatat sebagai anggota aktif TNI AD hanya mengantar korban DM. “Penyebabnya masalah pribadi. Saat kejadian, pelaku membacok dengan senjata tajam ketika dua korban ini datang ke lokasi kejadian,” ujar Roland. Sementara itu, tersangka UJ menyatakan awalnya ia dan korban DM janjiaan di rumanya. Ia tidak menyangka jika korban H ikut mendampingi DM. Diakui UJ, sebelum peristiwa berdarah tersebut, ia dan korban DM sempat terlibat masalah pribadi. Pelaku tidak terima karena DM tidak memberitahu jika istrinya telah menikah dengan orang lain secara diam-diam. “Masalahnya itu saja. DM tahu, tapi tidak ngasih tahu,” katanya. UJ mengatakan dirinya memang berteman dengan DM, namun ia tidak mengenal H dan tidak mengetahui jika ia merupakan anggota TNI. “Saya cuma kenal sama DM, kalau sama H tidak kenal dan tidak tahu kalau dia anggota TNI,” kata UJ saat ditanya awak media di halaman Mapolres Ciko. UJ menyebutkan, awalnya ia tidak bermaksud menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Senjata tajam berupa parang ditemukan di lokasi kejadian. Ia spontan mengambil senjata tajam tersebut dan menyabetkan ke arah korban saat terjadi perkelahian. Kini, UJ harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. UJ dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait