Sidang Perdana Skandal Korupsi Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

Kamis 18-07-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Sidang perdana terdakwa Fredi Darmansyah dan Tisna Sanjaya selaku konsultan pengawas proyek perbaikan Jl Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Rinjani Kota Cirebon digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/7). Kedua terdakwa yang merupakan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira dan anggota M Nawawi serta Daryanto, sidang perdana kedua terdakwa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa dari Kejari Kota Cirebon, kedua terdakwa dinyatakan turut serta dalam kasus korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp205 juta. Fredi Darmansyah dan Tisna Sanjaya selaku konsultan pengawas dari PT Yodya Karya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup serta denda minimal Rp50 juta dan Rp200 juta. Dalam dakwaan, baik Febri Darmansyah maupun Tisna Sanjaya, yang masing-masing bertindak sebagai Ketua Tim Konsultan Pengawas dan Koordinator Pengawas Lapangan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Yodya Karya, dianggap bersalah karena turut menandatangani  berita acara yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. “Sedangkan para terdakwa mengetahui bahwa progres pekerjaan masih terdapat kekurangan atau belum mencapai 100 persen,” ujar Muhammad Hendra Hidayat, jaksa dari Kejari Kota Cirebon. Kedua terdakwa juga dinyatakan tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas konsultan pengawas. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mereka berperan besar untuk menilai secara objektif, profesional dan sesuai progres pekerjaan. “Pada kenyataannya mereka memanipulasi hasil pengawasan dan tidak memberikan lapran yang sesuai dengan hasil pengawasan. Sehingga negara tetap membayar secara penuh nilai pekerjaan sesuai kontrak,” imbuh Hendra. Ditambahkannya, tindakan kedua terdakwa tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Fredi Darmansyah dan Tisna Sanjaya nekat membuat laporan yang tidak sesuai agar tetap mendapatkan jatah honor atas jasa sebagai konsultan pengawas. Kedua terdakwa takut jika proyek tersebut tidak sesuai kontrak maka biiaya konsultan pengawas tidak dapat dicairkan. “Bahkan terdakwa Tisna Sanjaya diketahui memalsukan tandatangan anggota tim konsultan pengawas lainnya yang tidak ikut menandatangi berita acara hasil pemeriksaan lapangan pertama,” tutur jaksa Kejari Kota Cirebon lainnya, Rama Hadi. Berdasarkan dokumen yang ada, kedua terdakwa adalah orang yang aktif di lapangan selaku konsultan pengawas. Mereka pula yang membuat surat menyurat maupun laporan progres dari perkembangan fisik pekerjaan. Mereka juga diketahui sempat membuat teguran karena progres proyek tidak sesuai dengan kontrak. Bahkan saat dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mereka berdua mengetahui bahwa secara adminitrasi menyatakan progres pekerjaan sudah mencapai 100 persen itu bertentangan dengan kondisi riil fisik yang telah mereka nilai melalu laporan hasil pengawasan. “Tetapi nyatanya mereka tetap mengamini dan tertuang dalam bukti pernyataan berita acara. Makanya mereka turut dipersalahkan,” jelas Rama Hadi. Atas dakwaan yang dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, kedua terdakwa kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka menerima dakwaan tersebut dan melanjutkan ke sidang pembuktian. Usai sidang, para terdakwa dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka sebelumnya mendekam di Rutan Klas I Cirebon. Sidang berikutnya atau sidang pembuktian penuntut umum dan pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (24/7) mendatang. Ini artinya sidang Ferdi Darmansyah akan berbarengan dengan sidang 5 terdakwa lain yang telah lebih dahulu melalui proses di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Puekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon Yudi Wahono dan mantan Kabid Bina Marga PUPR Kota Cirebon Sumargo serta tiga terdakwa dari pihak swasta selaku kontraktor yakni Daniel De Fretes, HM Suyono dan Kadila. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait