Rawan Kecelakaan, Camat Mundu Desak Pasang Palang Pintu di Perlintasan Sebidang

Jumat 19-07-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api masih tinggi. Salah satu pemicunya adalah masih banyak keberadaan perlintasan sebidang yang belum memiliki pengamanan atau palang pintu. Hal tersbeut menjadi pembahasan hangat ketika perwakilan dari Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, Dishub Kabupaten, Kepolisian, TNI dan perwakilan Pemkab Cirebon yang hadir dalam diskusi untuk peningkatan keselamatan di Aula Kecamatan Mundu, Kamis (19/7). Kasi Peningkatan Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Chandrawan Adhiputranto saat ditemui Radar Cirebon mengatakan, penanganan persoalan perlintasan sebidang tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau satu instansi saja, melainkan harus melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan karena dalam hal ini banyak kewenanangan-kewenangan yang tidak bisa dieksekusi oleh satu lembaga atau instansi saja. “Kendala yang kita hadapi ini adalah persoalan kewenangan, banyak sekali kewenangan dalam persoalan ini sehingga solusinya memang harus sering duduk bareng agar ditemukan solusi terbaik, termasuk untuk persoalan perlintasan sebidang ini,” ujarnya. Untuk meyelesaikan persoalan lintasan sebidang yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai Jawa Timur yang berjumlah kurang lebih sekitar 2046 perlintasan, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 5 tahun dengan kekuatan penganggaran oleh pemerintah saat ini. “Target kita lima tahun kedepan selesai 2046 perlintasan ini, cuma syaratnya ya masyarakat juga harus sadar jangan membuat perlintasan sebidang secara suka-suka, jangan kemudian kita selesaikan disini, warga buka lagi dititik lainnya,” imbuhnya. Untuk mengikis jumlah perlintasan sebidang tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mensukseskan program pengurangan jumlah perlintasan dengan cara membuat flyover, underpass dan dengan membuat jalan kolektor. “Jalan kolektor ini menarik, karena beberapa jalan yang mengarah ke perlintasan berbeda kita kumpulkan jadi satu sehingga mengurangi jumlah perlintasan, mudah-mudahan tidak ada Kendal adan bisa terealisasi sehingga angka kecelakaan bisa kita tekan,” jelasnya. Sementara itu, Manager Hukum PT KAI Daop III Cirebon Slamet Riyadi menuturkan, kewajiban untuk membuat palang pintu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku merupakan kewajiban pemerintah daerah dan bukan menjadi kewajiban PT KAI. Dikatakan Slamet, Pemda Kabupaten Cirebon bisa mengadopsi apa yang saat ini sudah berjalan di Bojonegoro. Di wilayah tersebut, kata Slamet, awalnya perlintasan dijaga masyarakat atau relawan, kemudian berubah menjadi perlintasan resmi ketika dimohonkan. Sedangkan Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon Eko Nugroho mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Cirebon, ada 77 perlintasan sebidang dimana dari jumlah tersebut 56 diantaranya tidak dijaga dan tidak berpalang pintu. “Harus diakui keberadaan perlintasan sebidang ini kerap jadi penyebab kecelakaan, tapi yang perlu diingat adalah kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Saya terkejut melihat data dari Jasaraharja dimana klaim asuransi paling banyak dibayarkan untuk korban yang justru berada di fase usia produktif, jumlahnya 44 persen, itu data tahun ini,” katanya. Terpisah, Camat Mundu August Pentristianto berharap, ada hasil atau kesimpulan konkret dari diskusi terkait persoalan perlintasan sebidang. Menurutnya, di wilayah Mundu saat ini ada tiga perlintasan sebidang yang kerap terjadi kecelakaan, bahkan beberapa tahun lalu pernah terjadi kecelakaan jumlah korban meninggal begitu banyak. “Harapan saya ini tidak hanya jadi forum diskusi dan silaturahmi, tapi setelah ini ada gerakan positif untuk merealisasikan palang pintu di perliantasan sebidang,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait