Proyek Penangkaran Buaya di Bandorasa Kulon Disegel

Jumat 19-07-2019,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Proyek rencana penangkaran buaya di Blok Guriang Dusun Wage Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, disegel. Itu setelah petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan, Camat Cilimus Eni Sukarsih, Kapolsek Cilimus Kompol Tri Sumarsono serta Kepala Desa Bandorasa Kulon Suhendi mendatangi langsung lokasi, Kamis (18/7). Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur perizinan. Sehingga petugas memerintahkan agar pembangunan penangkaran buaya dihentikan. Rombongan diterima Azis selaku pengelola pembangunan penangkaran buaya tersebut. Kepada Azis, petugas kemudian menanyakan kegiatan pembangunan yang tengah berjalan dan peruntukkannya, termasuk dokumen perizinannya. Baca: Bakal Ada Penangkaran Buaya di Bandorasa Kulon \"Ternyata pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, baik IMB maupun izin tetangga. Padahal pembangunan sudah berjalan hampir 75 persen. Sedangkan surat izin dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) ternyata untuk lokasi di Jakarta. Bagaimana mungkin izin di Jakarta, tetapi pembangunannya di Kuningan,\" ujar Camat Eni kepada Radar Kuningan. Dari keterangan pengelola, kata Eni, lokasi tersebut benar akan dijadikan tempat penangkaran buaya sekaligus tempat wisata. Adapun pemiliknya, adalah seorang warga Japara yang sudah lama tinggal di Jakarta. \"Pihak pengelola mengaku pembangunan sudah berjalan sejak Februari 2019 hingga sekarang. Berupa pembangunan kolam dangkal sebanyak delapan petak, di lahan seluas 200 meter persegi. Rencananya penangkaran buaya tersebut masih akan bertambah menjadi 4 hektare. Namun selama enam bulan proyek berjalan, tidak ada upaya pemilik usaha untuk menempuh perizinan dari desa maupun DPMPTSP Kuningan, sehingga atas kondisi ini terpaksa proyek harus dihentikan,\" ungkap Eni. Terkait kemungkinan proyek tersebut berlanjut, Eni menyerahkan kepada pihak pengusaha untuk menempuh segala perizinan yang ada. Juga kepada masyarakat Desa Bandorasa Kulon yang berdekatan dengan lokasi penangkaran buaya, apakah memberikan izin atau tidak. \"Kalau semua prosedur ditempuh dan masyarakat Bandorasa Kulon juga membolehkan, saya tidak ada masalah. Yang penting semua prosedur dan aturan ditempuh, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak membuat gaduh seperti sekarang, belum juga dibangun ternyata warga sudah resah,\" pungkas Eni. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait