Ini Jumlah Santunan yang Bakal Diberikan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Cipali

Sabtu 20-07-2019,12:25 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-PT Jasa Raharja (Persero) bakal menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang melibatkan mobil Grand Max dan APV di jalur A Tol Cipali, Jumat malam (19/7) sekitar pukul 23.00 WIB . Kecelakaan itu menyebabkan lima orang meninggal dunia. Sugeng Haryadi Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Provinsi Jawa Barat mengatakan, bahwa para korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kilo (KM) 154. 800, wilayah Kabupaten Majalengka, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. \"Hasil identifikasi kami dengan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan Rumah Sakit, tercatat ada 5 korban meninggal dan 3 Orang Luka- luka.  3 Korban identitasnya ada di Karawang, 1 ada di Jakarta timur dan 1 ada di Purbalingga. Saat ini teman-teman dari jasa raharja sedang menyebar ke 3 wilayah itu untuk mencari ahli warisnya yang sah,\" ungkapnya kepada Radar Majalengka. Sedangkan jumlah santunan yang akan diberikan para korban jumlahnya bervariasi, untuk para korban meninggal ini 50 juta Rupiah dan bagi korban luka masing-masing, ini maksimal 20 juta rupiah. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait