Merampas HP di Sumber, 3 Warga Kota Cirebon Ditangkap Polres Cikab

Sabtu 20-07-2019,16:37 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Tiga pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar Taman PKK, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Mereka ditangkap karena merampas Handphone milik Didin Junaedin (33),  warga Blok Capar, RT 010 RW 005, Desa Sidawangi Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ketiga tersangka tersebut yakni, HJ (24) warga Kampung Banjar Melati, RT 05 RW 03, Kelurahan Kasepuhan, Kecaman Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kemudian EW (22) warga Gg Bersemai, Kampung Cangkol Utara, Kelurahan Lemangwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk Kota  Cirebon, dan CIS (22), warga Perum Taman kalijaga Permai, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, peristiwa pembegalan ini terjadi Jumat  (10/5) lalu, sekitar jam 01.00 WIB. Awalnya, Korban sedang duduk di Kursi Taman PKK Sumber sambil memainkan atau menggunakan handphone. Kemudian, muncul tiga orang remaja tak dikenal (tersangka,red) yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang berhenti di sebelah barat taman tersebut. Melihat korban sedang menggunakan HP, Tersangka HJ dan EW turun dari sepeda motor lalu menghampirinya. Sedangkan tersangka CIS yang mengendarai sepeda motor masih tetap di atas sepeda motor. Rupanya tersangaka EW membawa senjata tajam berupas samurai, sedangkan tersangka EW mengambil potongan batu bata dari sekitar tempat kejadian. Saat menghampiri korban kedua tersangka langsung berusaha merampas HP tersebut. Tarik menarik HP punterjadi ketika korban berusaha mempertahankan HP nya agar tidak dirampas. Pada saat korban berdiri, tersangka HJ mengacungkan samurai dengan berkata “ucul beli, ucul beli (lepas tidak, lepas tidak, red)“ . Karena takut diancam dibunuh, akhirnya HP itu berhasil diambil oleh para tersangka. Berhasil merampas HP dan takut ditangkap warga, ketiga tersangka langsung kabur. Korban langsung mendatangi Mapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) untuk melaporkan peristiwa yang barusaha dialaminya. Laporan korban langsung ditindaklanjuti Polisi dengan melakukan pencari terhadap ketiga tersangka. Tidak butuh waktu lama, ketiganya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). “ Ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kabupaten beserta barang buktinya. Mereka (tersangka, red) diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas),” ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), Sabtu (20/7). (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait