Bawa Sabu, Toto dan Didin Dibekuk Polisi

Minggu 21-07-2019,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Petugas mengamankan dua pelaku yakni Toto Sugiarto (38) warga Desa/Kecamatan Kadugede dan Didin Chaerudin (55) warga Lingkung Lamepayung, Kecamatan Kuningan. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, petugas menangkap keduanya pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, pelaku dalam perjalanan mengendarai motor di Jalan Siliwangi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik bening di saku celana Didin yang diduga akan dipakai berdua. \"Bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Kemudian kita tindaklanjuti yang berlanjut penangkapan saat pelaku sedang naik motor berboncengan di Jalan Siliwangi,\" ungkap Dedih, kemarin. Dari keterangan tersangka, kata Dedih, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya kini telah dalam genggaman petugas. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian pun tengah mengejar orang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO tersebut. \"Kami sudah mendapatkan identitas orang sebagai sumber barang haram tersebut. Mudah-mudahan kami bisa secepatnya menangkap dan mengungkap jaringannya,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait