Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan Cipto

Senin 22-07-2019,16:52 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kasus dugaan korupsi Jalan Cipto mulai terungkap. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (22/7). Ketiga tersangka tersebut yakni, S selaku pengawas lapangan dari CV Duta Cipta, SH dari PT Tidar Sejahtera, dan HR salah satu pejabat dari DPUPR Kota Cirebon. Dalam kasus korupsi peningkatan Jl DR Cipto ini negara mengalami kerugian Rp2,6 miliar, dari total anggaran proyek sebesar Rp10,6 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Syarifuddin kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Kejari Kota Cirebon, Senin (22/7). \"Mereka baru kami tetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan. Sebelumnya kami sudah kirim surat ke Kepala ULP Kota Cirebon soal pemeriksaan terhadap saksi  dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan peningkatan Jalan DR Cipto pada tahun 2017,\" ungkap M Syarifuddin. Adapun modus yang dilakukan para tersangka, kata M Syarifuddin, mereka mengurangi kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek senilai Rp10,6 miliar tersebut. \"Dalam waktu dekat, kami akan segera mengirim pemberitahuan kepada para tersangka, dan akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, kemudian akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,\" katanya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait