Warga Pagirikan Blokade Akses Proyek Pengeboran Sumur Minyak Milik Pertamina

Selasa 23-07-2019,00:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Megaproyek pengeboran sumur minyak dan gas di Desa Pagirikan dan Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, oleh PT Pertamina EP, lumpuh. Penyebabnya, lahan yang dijadikan akses menuju lokasi pengeboran ditutup paksa seratusan warga Desa Pagirikan, Senin (22/07). Pantauan wartawan di lapangan, warga tampak berkumpul memasang spanduk di tengah jalan yang berbatasan dengan tanggul Sungai Cimanuk. Spanduk itu bertuliskan: Pertamina dilarang menggunakan lahan ini tanpa seijin pemilik tanah dikarenakan belum ada ganti rugi. Wayem, salah satu pemilik lahan menegaskan, akses jalan yang digunakan proyek Pertamina sah secara hukum merupakan miliknya. Hal itu bisa dibuktikan dengan sertifikat maupun dokumen bukti kepemilikan tanah lainnya. Di mana lahan milik keluarganya berbatasan langsung dengan Tanggul Sungai Cimanuk. “Makanya kami melakukan blokade dan menduduki tanah kami sendiri bersama-sama dengan masyarakat pemilik tanah yang sah yang belum dibebaskan Pertamina untuk tidak digunakan dahulu sebelum adanya ganti rugi,” tegasnya. Wayem menyebut, sebagian tanah yang menjadi lalu lintas proyek Pertamina kurang lebih sepanjang 750 meter dengan lebar 7 meter adalah milik keluarganya. Di antaranya milik dirinya sendiri, kemudian adiknya, Nasnati H Titih dan Fatmawati. “Tanah yang berbatasan langsung dengan Sungai Cimanuk Desa Pagirikan tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Termasuk pihak PT Pertamina atau kepada dua pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan akses jalan tersebut yakni PT Tirta Wijaya Karya (Tiwika) maupun PT Darmawan Putra Pratama (DPP),” kata dia. Bersama warga lainnya, Wayem akan tetap menjaga bentangan spanduk yang dipasang di jalan. Karena pihak Pertamina maupun pihak pelaksana proyek dinilai tidak bertanggung jawab. Warga juga akan tetap memblokade jalan sampai tim pembebasan lahan memberikan ganti rugi. “Kami menuntut agar pihak tim pembebasan lahan agar datang menemui kami dan menyelesaikan ganti rugi. Kalau tidak, kami akan tetap menduduki lahan yang sah milik kami dan akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya. Wayem menyebutkan, sudah berbulan-bulan menunggu iktikad baik Pertamina melakukan ganti rugi. Itu setelah pertemuan antara Pertamina dengan warga pemilik tanah di Balai Desa Pasekan pada 2 Agustus 2018 tidak menemui kesepakatan harga. Belakangan, sebagian warga pemilik tanah sudah mendapat ganti rugi. Sementara tanah milik keluarga Wayem tidak kunjung mendapat ganti rugi, tapi sudah dijadikan akses menuju proyek pengeboran sumur minyak dan gas milik Pertamina. “Kami sama sekali tidak dihubungi kembali oleh pihak Pertamina atau tim pembebasan lahan yang ditunjuk untuk melakukan musyawarah kembali demi melakukan negosiasi ulang. Bahkan adik kami yakni Fatmawati dari awal tidak pernah diundang dalam rencana pembebasan lahan untuk akses jalan proyek Pertamina,” tuturnya. Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Pasekan, H Nawir, menambahkan, telah melakukan pertemuan dengan pihak perwakilan Pertamina, Prabowo Widyo, Selasa (16/7) pekan lalu. Dia berjanji akan mendatangkan tim pembebasan lahan dari Pertamina pusat. “Namun entah kenapa hingga kini belum juga ada kepastian akan diselesaikan tuntutan warga,” tukasnya. (fik/hsn)

Tags :
Kategori :

Terkait