Kasus Pelajar SMA Bekap Bayi hingga Tewas, Jumat Pelaku Berangkat Sekolah, Sabtu Melahirkan

Selasa 23-07-2019,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN- Pelajar putri salah satu SMA di Kuningan itu masih terus diperiksa di Mapolres Kuningan. Bersama sang pacar, keduanya yang tercatat dari satu sekolah itu harus menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuningan. Mereka diproses setelah bayi yang dilahirkan meninggal dunia karena dibekap agar tak mengeluarkan suara. Pelaku perempuan ternyata masih sempat bersekolah pada hari Jumat (19/7) atau sehari sebelum persalinan pada Sabtu malam (20/7). Rupanya, sembilan bulan masa kehamilan berhasil disembunyikan dari para guru, teman, bahkan orang tuanya. “Dia (pelaku perempuan) kelas IPS 1. Hari Jumat itu masih masuk sekolah,” kata salah satu pelajar putri kelas XII IPS 3 di sekolah tempat pelaku menuntut ilmu. Sementara pihak sekolah sendiri sudah mendatangi rumah masing-masing pelaku. Dari informasi pihak keluarga, semua mengaku tak mengetahui persoalan yang tengah dihadapi sepasang kekasih itu. “Kalau kapan terakhir masuk, saya juga tidak tahu karena tak mengajar di kelas yang bersangkutan. Namun dari keterangan pihak keluarga perempuan, ternyata selama ini pun mereka tidak mengetahui kalau yang perempuan dalam kondisi hamil. Bahkan pada saat proses persalinan di dalam kamar pelaku dan hanya ditemani pacarnya pun keluarga tidak mengetahuinya,\" ungkap Toto selaku wakil kepala sekolah. Namun demikian, lanjut Toto, beberapa bulan terakhir ayah pelaku sempat menaruh curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya yang membesar. Bahkan sempat ditanyakan oleh ibu dan kakaknya tentang perubahan tubuhnya tersebut. Ketika didesak apakah sedang hamil, pelaku tak mengakuinya. “Orang tua pelaku mengaku tidak melihat tanda-tanda layaknya orang hamil seperti ngidam atau nafsu makan meningkat dan lainnya. Hanya saja, katanya pelaku memang suka minum jamu sehingga berasumsi perubahan bentuk tubuhnya tersebut akibat dari kesukaannya tersebut. Ditambah pelaku juga sempat bilang sedang program penggemukan. Dia membantah kalau sedang hami,” ungkapnya. Begitu pula saat di sekolah, lanjut Toto, kehamilan sang pelaku bisa disembunyikan dengan mengenakan seragam sekolah yang longgar. Sehingga, sekalipun sudah memasuki usia kehamilan tua, dia masih bisa beraktivitas ke sekolah seperti biasa. Atas kejadian yang dihadapi dua muridnya tersebut, Toto mengatakan pihaknya hingga belum memberikan sanksi apapun. Pihaknya belum mencoret mereka dari daftar siswa. “Karena undang-undang melarang pihak sekolah mencoret siswa dari daftar hanya karena tersandung masalah hukum. Bagaimanapun juga pendidikan menjadi hal utama,” ungkapnya. Selain itu, lanjut dia, keduanya pun hingga saat ini masih menjalani proses hukum dan belum ada keputusan pengadilan. “Kecuali kalau ada pernyataan tertulis dari siswa atau orang tua tersebut mengundurkan diri dari sekolah, maka kami tidak bisa menahan. Untuk saat ini silakan kasusnya berproses dan kami menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwajib,” pungkas Toto. Terpisah, penyidik Polres Kuningan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengatakan sekalipun para pelaku tergolong masih di bawah umur, namun perbuatan mereka menghilangkan nyawa bayi masuk dalam perbuatan pelanggaran pidana berat. Namun demikian, keberadaan para pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani setiap proses hukum dengan mendapat pendampingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Jika dari hasil pemeriksaan petugas menyatakan para pelaku benar masih di bawah umur, maka mereka akan menempuh proses peradilan khusus anak dengan pendampingan dari Bapas. Yang jelas, perbuatan menghilangkan nyawa terhadap bayi masuk dalam pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,\" ujarnya kepada awak media. Kapolres menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dijelaskan, penetapan status tersangka baru dilakukan setelah semua proses pemeriksaan dinyatakan lengkap dengan didukung sejumlah fakta dan keterangan saksi dan pengakuan dari para pelaku. “Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, benar pelaku merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Dia berdalih melakukan perbuatan tersebut untuk menutupi aibnya dengan menghabisi nyawa bayi sesaat setelah dilahirkan. Proses persalinannya pun disaksikan langsung oleh pacar yang juga ayah dari bayi tersebut,” ungkapnya. Ditanya apakah kedua orang tua pelaku perempuan tidak mengetahui tanda-tanda kehamilan anaknya, Kapolres Iman menjelaskan masih melakukan pemeriksaan lebih dalam. Namun jika melihat kesaksikan pelaku, memang tidak ada pihak lain yang mengetahui kehamilan tersebut. “Berdsarkan keterangan pelaku, mereka memang merahasiakan kehamilan tersebut dari orang tuanya. Bahkan, saat proses persalinan pun ternyata yang hanya ditemani oleh pacarnya tanpa sepengetahuan orang tua pelaku perempuan,” lanjut kapolres. Terkait penyebab kematian bayi, Iman mengatakan hingga kini masih menunggu hasil otopsi dari tim medis. Namun berdasarkan keterangan pelaku, sesaat bayi tersebut lahir langsung dibekap mulutnya dengan tujuan agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang tua pelaku perempuan. “Keterangan dari pelaku, bayi dibekap. Tapi  lebih pastinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan petugas medis,” pungkas Iman. Seperti diberitakan, muda-mudi berstatus pelajar SMA itu ditahan karena menghilangkan nyawa bayi mereka sendiri. Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibekap hingga meninggal dunia. Kasus ini mencuat Minggu dini hari (21/7) sekitar pukul 02.00. Saat itu pelaku laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sempat membawa bayi ke rumahnya dengan modus menemukan bayi di pinggir jalan. Dia mengira bayi itu masih hidup. Tujuannya membawa bayi itu ke rumahnya agar bayi diurus orang tuanya. Tapi sampai di rumah, orang tuanya terkejut karena bayi itu sudah tak bernyawa. Pelaku mengaku menemukan bayi di pinggir jalan Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya. Nah, penemuan bayi itu bikin heboh, lalu dilaporkan Pemerintah Desa Gandasoli kepada Kapolsek Kramatmulya Iptu Junaedi. “Awalnya pelaku bersikukuh bayi tersebut hasil temuannya. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya pelaku mengaku bayi tersebut adalah anaknya, hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ujar kepada Radar Kuningan. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah pihak perempuan di Kecamatan Cigugur. Petugas pun memeriksa kamar si perempuan. Hasilnya ternyata benar, ditemukan ada bekas-bekas persalinan. Terkuak bahwa persalinan tersebut dilakukan di rumah pelaku perempuan. Pelaku laki-laki diduga membekap bayi sesaat setelah dilahirkan. Upaya itu dilakukan agar bayi tak mengeluarkan suara. Cara itulah yang membuat sang bayi meninggal dunia. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait