Rapat Dengar Pendapat Antara Pimpinan Dewan, BPJS dan RS

Selasa 23-07-2019,18:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BPJS Kesehatan kembali menerapkan aturan baru. Khususnya, fasilitas kesehatan (faskes) kelas tiga. Tidak diperkenankan naik kelas. Harus sesuai kelas. Khususnya, premi mandiri. Kenapa? KEPALA Cabang BPJS Cirebon, Ansharuddin mengatakan, faskes kelas tiga banyak dijadikan bahan akal-akalan. Sebab, premi bulanannya yang murah. “Saat sakit, faskes kelas tiga kemudian naik kelas. Dan berani bayar. Karena itu, faskes kelas tiga ini tidak bisa naik kelas. Mengingat kelas tiga itu untuk orang yang kurang mampu,” ujar Ansharuddin, usai rapat dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (22/7). Menurutnya, pasien dengan faskes kelas tiga boleh naik kelas ketika ruangan penuh. Tapi dibatasi, hanya tiga hari. Artinya, ketika ruangan kelas tiga masih tetap penuh, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain. Jika sudah kosong, masuk ke kelas tiga. “Kalau yang mandiri dari kelas dua, naik kelas satu tidak masalah,” terangnya. Dia menyampaikan, secara umum presepsi masyarakat kebanyakan melakukan pembayaran premi bulanan malas. Sehingga, tak jarang pengguna BPJS Kesehatan membayar premi saat dirawat di rumah sakit. Tunggakan pembayaran premi mandiri di Kabupaten Cirebon jumlahnya sangat fantastis Rp143.121.254.607,-. “Besaran tersebut dari peserta BPJS Kesehatan sebanyak 226.283 orang dari total 2.068.440 orang. Tunggakan ini paling besar se-Ciayumajakuning. Kami menilai, kesadaran masyarakat membayar premi bulanan BPJS masih rendah. Padahal, BPJS itu bagian dari sosial,” paparnya. Ansharuddin mengungkapkan, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dari APBN ada 1.193.233 jiwa. Sedangkan, APBD ada 298.342 jiwa. Untuk premi mandiri ada 360.193 jiwa, dan WNA ada 8 orang premi mandiri. Sementara itu, Direktur RS Arjawinangun, dr Bambang Sumardi MM mengatakan, pemahaman masyarakat dalam penggunaan BPJS Kesehatan masih kurang. Sebab, belum semua paham penggunaannya. Khususnya soal rujukan. Sekarang ini, faskes tingkat satu tidak bisa langsung merujuk ke rumah sakit tipe C atau B terlebih dahulu. Tapi, harus dari bawah. Yakni tipe D, jika penuh atau tidak ada baru tipe C. Begitupun ketika ingin naik ke rumah sakit tipe B. “Ditambah saat ini, ada pasien BPJS tidak bisa naik kelas. Khususnya yang kelas tiga. Sedangkan untuk BPJS kelas dua, bisa naik kelas,” ucapnya. Namun, ia tidak mengetahui apa alasan tidak boleh naik kelas tersebut. Hanya, BPJS Kesehatan yang mengetahuinya. Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih MM mengatakan, semua rumah sakit di Kabupaten Cirebon sudah MoU dengan BPJS Kesehatan. Namun, yang disesalkan kenapa pasien kelas tiga tidak diperbolehkan naik kelas. Memang kebijakan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi akal-akalan masyarakat yang memanfaatkan faskes saja. Tapi, ketika ruangan penuh, dipindah ke kelas satu atau dua. Itu pun dibatasi tiga hari. “Masa lebih dari tiga hari kalau ruangan penuh harus dirujuk ke rumah sakit lain. kKalau pasiennya kritis, bisa meninggal di jalan. Siapa yang tanggung jawab. Jadi tolonglah kebijakan ini juga harus diperhatikan sisi negatifnya,” pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait