CIREBON-Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terus berbenah melalui teknologi. Memperbaiki pelayanan. Khususnya penerbitan syarat izin praktik (SIP) secara online. Kemarin (23/7), layanan secara online tersebut di-launching Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes mengatakan, layanan penerbitan SIP ini tidak hanya berlaku untuk dokter saja. Tetapi, melingkupi seluruh organisasi profesi. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gambar Indonesia (Persagi), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). \"Hadirnya pelayanan SIP secara online ini, dilakukan untuk lebih memudahkan tata kelola pelayanan penerbitan SIP secara lebih efektif,\" ujar Enny kepada Radar Cirebon, Selasa (23/7). Menurutnya, setelah diberlakukan sistem online, pihaknya tidak akan menerima pengajuan perizinan secara manual. \"Semua online. Ini sudah dimulai. Jadi tidak harus datang ke sini (Kantor Dinkes, red) berduyun-berduyun. Cukup di tempat dan langsung. Waktunya lebih cepat dan singkat,\" terangnya. Dia menjelaskan, pemberlakuan SIP ini menyesuaikan dengan masa berlaku. Kalau yang sudah berakhir, segera diperbaharui menggunakan sistem online. Sebaliknya, ketika belum berakhir, menunggu sampai batas akhir. \"Kan ada masanya. Per 5 tahun sekali,\" jelasnya. Dia berharap, penerbitan SIP online, ke depan tidak mengalami kendala. Mengingat, banyak yang harus diterbitkan. Dengan begitu, prosesnya lebih efisien. Pengalamannya, sebelum sistem online diberlakukan, pengajuan menumpuk, sehingga terjadi krodit. \"Mudah-mudahan lancar setelah ada online. Tidak repot dan prosesnya lebih cepat,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Cirebon, dr Luthfi mengaku, dengan adanya SIP online ini lebih memudahkan, berkas lebih berkurang, karena menggunakan e-paper. Persyaratan-persyaratan pun lebih jelas. Apa saja yang harus dipersiapkan oleh organisasi profesi. \"Walaupun selama ini sudah berjalan, namun seringkali ada miskomunikasi antara organisasi profesi dengan Dinkes. Adanya SIP online hal semacam itu bisa dihilangkan,\" imbuhnya. Luthfi menambahkan, SIP online nantinya bisa connecting dengan Surat Tanda Registrasi (STR) online yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Sehingga STR dan SIP bisa connect dengan organisasi profesi dan Dinkes Kabupaten Cirebon. (sam)
Dinkes Berlakukan Layanan SIP Online
Rabu 24-07-2019,16:34 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,20:35 WIB
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, FAM Minta Maaf, Diungkit Kembali Suporter Indonesia
Jumat 02-10-2026,19:26 WIB
FAM Malaysia Minta FIFA Usut Tuntas Injury Time Indonesia VS Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Ngga Terima?
Jumat 02-10-2026,21:00 WIB
AI SIRT Segera Hadir, PANDI Siapkan Pusat Respons Insiden dan Abuse Teknologi AI
Sabtu 03-10-2026,16:31 WIB
Tiga Anak Terjebak di Rumah Saat Kebakaran di Cirebon, Bocah 3 Tahun Dievakuasi Damkar
Jumat 02-10-2026,19:27 WIB
Respons John Herdman Tentang Laga Kontroversial Malaysia Kontra Singapura: 'Bagaimana Mungkin Bisa 6-0'
Terkini
Sabtu 03-10-2026,18:31 WIB
DPRK Nabire Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Wapoga kepada Satgas PKH
Sabtu 03-10-2026,18:03 WIB
Rekomendasi Mobil Murah 2026: Punya Rp150 Juta Bisa Beli Mobil Apa? Ini Pilihannya
Sabtu 03-10-2026,17:32 WIB
7 Tanaman Hias Pot Kecil yang Punya Daya Tarik Berbeda, Cocok untuk Meja, Rak dan Sudut Rumah
Sabtu 03-10-2026,17:06 WIB
Bocoran Honor Magic9 Pro Max: Harga, Spesifikasi, dan Kapan Masuk Indonesia?
Sabtu 03-10-2026,16:34 WIB