Dinkes Berlakukan Layanan SIP Online

Rabu 24-07-2019,16:34 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terus berbenah melalui teknologi. Memperbaiki pelayanan. Khususnya penerbitan syarat izin praktik (SIP) secara online. Kemarin (23/7), layanan secara online tersebut di-launching Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes mengatakan, layanan penerbitan SIP ini tidak hanya berlaku untuk dokter saja. Tetapi, melingkupi seluruh organisasi profesi. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Gambar Indonesia (Persagi), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). \"Hadirnya pelayanan SIP secara online ini, dilakukan untuk lebih memudahkan tata kelola pelayanan penerbitan SIP secara lebih efektif,\" ujar Enny kepada Radar Cirebon, Selasa (23/7). Menurutnya, setelah diberlakukan sistem online, pihaknya tidak akan menerima pengajuan perizinan secara manual. \"Semua online. Ini sudah dimulai. Jadi tidak harus datang ke sini (Kantor Dinkes, red) berduyun-berduyun. Cukup di tempat dan langsung. Waktunya lebih cepat dan singkat,\" terangnya. Dia menjelaskan, pemberlakuan SIP ini menyesuaikan dengan masa berlaku. Kalau yang sudah berakhir, segera diperbaharui menggunakan sistem online. Sebaliknya, ketika belum berakhir, menunggu sampai batas akhir. \"Kan ada masanya. Per 5 tahun sekali,\" jelasnya. Dia berharap, penerbitan SIP online, ke depan tidak mengalami kendala.  Mengingat, banyak yang harus diterbitkan. Dengan begitu, prosesnya lebih efisien. Pengalamannya, sebelum sistem online diberlakukan, pengajuan menumpuk, sehingga terjadi krodit. \"Mudah-mudahan lancar setelah ada online. Tidak repot dan prosesnya lebih cepat,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Cirebon, dr Luthfi mengaku, dengan adanya SIP online ini lebih memudahkan, berkas lebih berkurang, karena menggunakan e-paper. Persyaratan-persyaratan pun lebih jelas. Apa saja yang harus dipersiapkan oleh organisasi profesi. \"Walaupun selama ini sudah berjalan, namun seringkali ada miskomunikasi antara organisasi profesi dengan Dinkes. Adanya SIP online hal semacam itu bisa dihilangkan,\" imbuhnya. Luthfi menambahkan, SIP online nantinya bisa connecting dengan Surat Tanda Registrasi (STR) online yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Sehingga STR dan SIP bisa connect dengan organisasi profesi dan Dinkes Kabupaten Cirebon. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait