ASDA Pemkot Sebut Kota Layak Anak Perlu Dukungan Semua Pihak

Rabu 24-07-2019,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA),  yakni gencar dilakukan adalah membentuk RW layak anak. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Cirebon Drs Sutisna MSi mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon. \"Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,\" ujarnya, Selasa (23/7), usai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW layak anak. Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Ini dalam upaya pencegahan perkawinan anak, pasalnya Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs. Program Berdaya Rumah Kita bertujuan memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah itu potensi perubahan juga terlihat. \"Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerjasama Bappenas dengan Pemerintah Australia,\" ungkapnya. Pada bulan September 2017 pihaknya melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan ini merujuk data yang diperoleh dari Kementrian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak yang terjadi di kedua wilayah ini.  \"Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,\" ungkapnya. Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, pihaknya melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non formal. \"Kita bekerjasama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait